Jelang 2024, Pensiunan PNS Janda Duda Nantinya Tak Akan Lagi Terima Gaji Rp1,1 Juta, Gapoknya Jadi Sebesar…

inNalar.com – Memasuki akhir tahun 2023, maka pada bulan depan kenaikan gaji pokok (gapok) bagi ASN akan mulai berlaku.

Kenaikan gapok ini pastinya juga berlaku bagi PNS, PPPK, Polri dan TNI.

Bahkan hal itu juga berlaku bagi pensiunan janda atau duda yang terdaftar sebagai anggota abdi negara.

Baca Juga: Tuai Pujian Jokowi, RSUP di Kupang NTT Ini Luasnya Saingi Mall Mewah, Jadi Rumah Sakit Terbesar di Indonesia Timur?

Dengan begitu, maka besaran gapok yang akan diterima mulai tahun 2024 nanti jumlahnya akan berbeda dengan waktu-waktu sebelumnya.

Bagi ASN yang masih aktif bekerja, mereka akan menerima kenaikan gapok sebesar 8%.

Sedangkan untuk pensiunan yang sudah tidak bekerja lagi, pengingkatan gapoknya justru dinaikan 12%.

Hal tersebut juga berlaku pula bagi pensiunan janda atau duda yang gapoknya akan ditingkatkan 12%.

Baca Juga: Kerap Urus Aparatur Negara, Intip Tunjangan PNS di Lingkungan KemenPAN RB, Tertinggi Hampir Capai Rp45 Juta

Apalagi kenaikan gaji tersebut terjadi disaat Jokowi akan lengser, sehingga hal ini layaknya kado istimewa sebelum Presiden turun tahta.

Adapun untuk pensiunan, hingga saat ini besaran gajinya telah diatur pada PP No 18 tahun 2019.

Besaran gapok yang ada pada PP tersebut merupakan jumlah yang belum akan mengalami kenaikan 12%.

Pasalnya, untuk besaran gaji yang mengalami kenaikan tersebut hingga saat ini diketahui belum dirilis oleh pemerintah.

Baca Juga: Buat Lulusan SUPM/SMK dan D3, Gaji PNS KKP Teknisi Akuakultur Jabatan Terendah Bukan Lagi Rp5,1 Juta, Melainkan Rp…

Namun, jika dinaikan 12%, maka gaji pensiunan janda duda estimasinya akan menjadi seperti ini:

1. Golongan I

I A: Rp1.311.072

I B: Rp1.311.072

I C: Rp1.311.072

I D: Rp1.311.072

Baca Juga: Terkuak! Kakek Asal Bangladesh Ini Ternyata Jadi Agen Penyelundupan 149 Warga Rohingya ke Aceh, Kantongi Untung hingga Rp3 Miliar?

2. Golongan II

IIA: Rp1.323.392 – Rp1.360.240

IIb: Rp1.326.416 – Rp1.417.808

IIc: Rp1.326.304 – Rp1.477.728

IID: Rp1.326.416 – Rp1.540.224

Baca Juga: Bukan Garut, Ternyata Daerah Ini UMK-nya Paling Kecil se-Jawa Barat Pada Tahun 2024: Nominalnya Cuma…

3. Golongan III:

III: Rp1.326.416 – Rp1.708.560

IIIb: Rp1.389.360 – Rp1.780.464

IIIc: Rp1.435.616 – Rp1.855.728

IIId: Rp1.417.472 – Rp1.934.240

Baca Juga: Sama-sama Rasakan Kenaikan Gaji, PNS dan PPPK Ternyata Punya 5 Perbedaan Mendasar, Apa Saja?

4. Golongan IV:

IVa: Rp1.357.104 – Rp2.016.000

IVb: Rp1.447.936 – Rp2.101.344

IVc: Rp1.348.368 – Rp2.190.160

IVd: Rp1.389.920 – Rp2.282.896

IVe: Rp1.448.832 – Rp2.379.440.

Baca Juga: Raffi Ahmad Keluhkan Sikap Golput Anak Muda Milenial dan Gen Z, Kata Mahfud MD: Itu Hanya Ada di Tik Tok

Membaca rincian gaji di atas, tentu kini pensiunan PNS Janda Duda nantinya akan semakin makmur.

Karena dengan kenaikan 12%, gaji pensiunan janda duda golongan I yang sebelumnya Rp 1,1 juta bakal meningkat menjadi Rp 1,3 juta per bulannya.

Kenaikan itu tentu patut disyukuri bagi yang hidup hanya dengan penghasilan gapok dari penisunan PNS janda duda.

Sebab kenaikan gaji seperti ini tidak mesti terjadi tiap tahun, namun setelah menimbang kebutuhan masyarakat serta perkembangan inflasi yang terjadi di Indonesia.***

Rekomendasi