

inNalar.com – Memasuki akhir tahun 2023, maka pada bulan depan kenaikan gaji pokok (gapok) bagi ASN akan mulai berlaku.
Kenaikan gapok ini pastinya juga berlaku bagi PNS, PPPK, Polri dan TNI.
Bahkan hal itu juga berlaku bagi pensiunan janda atau duda yang terdaftar sebagai anggota abdi negara.
Dengan begitu, maka besaran gapok yang akan diterima mulai tahun 2024 nanti jumlahnya akan berbeda dengan waktu-waktu sebelumnya.
Bagi ASN yang masih aktif bekerja, mereka akan menerima kenaikan gapok sebesar 8%.
Sedangkan untuk pensiunan yang sudah tidak bekerja lagi, pengingkatan gapoknya justru dinaikan 12%.
Hal tersebut juga berlaku pula bagi pensiunan janda atau duda yang gapoknya akan ditingkatkan 12%.
Apalagi kenaikan gaji tersebut terjadi disaat Jokowi akan lengser, sehingga hal ini layaknya kado istimewa sebelum Presiden turun tahta.
Adapun untuk pensiunan, hingga saat ini besaran gajinya telah diatur pada PP No 18 tahun 2019.
Besaran gapok yang ada pada PP tersebut merupakan jumlah yang belum akan mengalami kenaikan 12%.
Pasalnya, untuk besaran gaji yang mengalami kenaikan tersebut hingga saat ini diketahui belum dirilis oleh pemerintah.
Namun, jika dinaikan 12%, maka gaji pensiunan janda duda estimasinya akan menjadi seperti ini:
1. Golongan I
I A: Rp1.311.072
I B: Rp1.311.072
I C: Rp1.311.072
I D: Rp1.311.072
2. Golongan II
IIA: Rp1.323.392 – Rp1.360.240
IIb: Rp1.326.416 – Rp1.417.808
IIc: Rp1.326.304 – Rp1.477.728
IID: Rp1.326.416 – Rp1.540.224
3. Golongan III:
III: Rp1.326.416 – Rp1.708.560
IIIb: Rp1.389.360 – Rp1.780.464
IIIc: Rp1.435.616 – Rp1.855.728
IIId: Rp1.417.472 – Rp1.934.240
Baca Juga: Sama-sama Rasakan Kenaikan Gaji, PNS dan PPPK Ternyata Punya 5 Perbedaan Mendasar, Apa Saja?
4. Golongan IV:
IVa: Rp1.357.104 – Rp2.016.000
IVb: Rp1.447.936 – Rp2.101.344
IVc: Rp1.348.368 – Rp2.190.160
IVd: Rp1.389.920 – Rp2.282.896
IVe: Rp1.448.832 – Rp2.379.440.
Membaca rincian gaji di atas, tentu kini pensiunan PNS Janda Duda nantinya akan semakin makmur.
Karena dengan kenaikan 12%, gaji pensiunan janda duda golongan I yang sebelumnya Rp 1,1 juta bakal meningkat menjadi Rp 1,3 juta per bulannya.
Kenaikan itu tentu patut disyukuri bagi yang hidup hanya dengan penghasilan gapok dari penisunan PNS janda duda.
Sebab kenaikan gaji seperti ini tidak mesti terjadi tiap tahun, namun setelah menimbang kebutuhan masyarakat serta perkembangan inflasi yang terjadi di Indonesia.***