

inNalar.com – Bagai luka yang tak akan pernah sembuh di sanubari keluarga dan rekan sejawat, penghilangan paksa seolah menjadi peristiwa tak termaafkan.
Pada 30 Agustus 2011 silam, untuk pertama kalinya Hari Anti Penghilangan Paksa diperingati secara internasional.
Munculnya peringatan hari tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya kasus penghilangan paksa terjadi di banyak negara terutama di Amerika Latin.
Baca Juga: TPG Cair Lebih Cepat? Cek Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Triwulan 3 Tahun 2024
Sehingga kasus tersebut menjadi sorotan dan harus ditangani dengan serius di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 21 Desember 2010 dalam Resolusi Nomor 65/209.
Kasus penghilangan paksa di Indonesia sendiri bagai PR yang tak pernah selesai meski sudah berganti pemerintahan sebanyak 4 kali setelah reformasi.
Penghilangan paksa terhadap 13 aktivis pada 1997/1998 hanya menjadi setumpuk berkas penyidikan dan hingga hari ini pihak keluarga masih mencari keadilan untuk anggota keluarganya yang menjadi korban.
Baca Juga: ASN, Cek Sekarang! Kenaikan Gaji di 2025 Diprioritaskan Untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan…
Proses hukum untuk kasus penghilangan paksa hanya berhenti di Kejaksaan Agung yang terlihat enggan untuk melanjutkan hasilnya ke penyelidikan dan seterusnya.
Hingga hari ini, keluarga dari 13 aktivis yang hilang pada kerusuhan 1998 tersebut masih menuntut keadilan di depan Istana Negara setiap hari Kamis yang dikenal dengan aksi Kamisan.
Aksi Kamisan ini mulai dilakukan pada 18 Januari 2007 silam sebagai bentuk perjuangan untuk melawan penghilangan paksa di Indonesia dan pernyataan sikap keluarga aktivis yang hilang.
Baca Juga: Roti Erina Gudono Seharga dengan Gaji Guru Honorer, Begini Fakta Jadi Guru di Indonesia
Jika menengok ke belakang, kasus penghilangan paksa di Indonesia pernah terjadi jauh sebelum tahun tersebut.
Berdasarkan catatan Komnas HAM, ada setidaknya 32.774 korban penghilangan paksa pada kurun waktu tahun 1965 hingga 1966.
Kemudian kasus kerusuhan di tanjung Priuk yang terjadi pada tahun 1984 sebanyak 23 orang dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Baca Juga: Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Juga Dapat Hadiah Tunjangan dari PT Taspen: Nominalnya…
Menyusul kasus penembakan misterius yang marak terjadi dari tahun 1982 hingga 1985, sebanyak 23 orang dipastikan hilang tanpa kabar oleh pihak keluarga.
Sudah berlalu puluhan tahun, namun ujung terowongan bagi para pejuang anti penghilangan paksa seolah tak kunjung terlihat, masih terasa suram.
Pada 27 September 2010, Pemerintah Indonesia sendiri sudah ikut serta dalam upaya anti penghilangan paksa internasional dengan menandatangani konvensi.
Namun, hingga hari ini Pemerintah Indonesia belum juga melakukan ratifikasi Konvensi tersebut padahal sebagian besar negara yang juga menandatangani Konvensi sudah melakukan ratifikasi.
Bukan tanpa upaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak kepada Presiden dan DPR untuk menyelenggarajn pengadilan HAM ad hoc dalam kasus-kasus penghilangan paksa.
Penghilangan paksa adalah luka mendalam yang belum sepenuhnya sembuh. Peringatan 30 Agustus adalah pengingat akan pentingnya memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Baca Juga: Kontroversi Erina Gudono yang Tuai Hujatan Netizen, Mulai dari Gaya Hidup Hedon hingga Bau Ketiak
Mari kita terus menyuarakan hak-hak para korban dan keluarga mereka.
Dengan bersatu, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik, di mana peristiwa kelam seperti ini tidak akan pernah terulang kembali.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi