

inNalar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada tanggal 16 Oktober 2023.
Uji materi yang diajukan tersebut terkait dengan batas usia Capres-Cawapres yang diajukan oleh mahasiswa UNS.
Profil mahasiswa UNS yang mengajukan gugatan batas usia Capres-Cawapres tersebut diketahui bernama Almas Tsaqibbirru.
Baca Juga: Serba-serbi Penyusunan Supersemar yang Disahkan Soekarno: Jadi Awal Kekuasaan Soeharto Dimulai
Setelah menolak gugatan batas usia Capres-Cawapres dari beberapa partai, secara mengejutkan MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UNS tersebut.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa batas usia Capres-Cawapres tetap pada usia 40 tahun dengan pengecualian.
Batas usia Capres-Cawapres adalah 40 tahun kecuali seseorang yang sudah berpengalaman atau sedang menjadi penyelenggara negara atau kepala daerah.
Almas Tsaqibirru pun menyambut putusan MK tersebut dengan baik dan kini namanya tengah viral di media sosial.
Dikabulkan sebagian gugatannya oleh MK, Almas Tsaqibirru sempat menyampaikan kronologi saat ia mengajukan gugatannya ke MK ke beberapa media.
Bersumber dari video yang diunggah oleh akun twitter/@dhemit_is_back yang menampilkan mahasiswa UNS tersebut tengah menyampaikan pernyataannya.
Almas Tsaqibbirru mengatakan bahwa awal mula ia mengajukan gugatan batas usia Capres-Cawapres tersebut dari ia magang di sebuah law firm.
Di law firm tersebut, ia banyak berdiskusi dengan para advokat di sana.
Almas Tsaqibbirru juga berterima kasih pada semua dukungan dari para kuasa hukum yang membantunya dalam gugatan ini.
Kemudian, Almas Tsaqibbirru juga ditanyai kapan ia mengajukan gugatan tersebut.
Jawaban Almas Tsaqibbirru tampak tidak meyakinkan dan mengatakan bahwa ia lupa tanggal saat mengajukan gugatan batas usia Capres-Cawapres.
“Kalau soal hari tanggal, pikun saya,” jawab Almas Tsaqibbirru saat ditanya kapan mengajukan gugatan batas usia Capres-Cawapres tersebut.
Bahkan, Almas Tsaqibbirru melempar pertanyaan tersebut kepada kuasa hukum yang bisa menjawabnya.
Jawaban Almas Tsaqibbirru tentunya mendapat berbagai komentar pedas dan sarkastik dari warganet.
“Lololo, Kok Gitu. Sebenarnya dia apa bukan sih yang mengajukan, dlongap dlongop!” tulis komentar akun @tangguhniti.
“Ini Mahasiswa?” tulis komentar akun @KhinjarHitam.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi