Januari 2024 di Depan Mata, PNS dengan Masa Jabatan 10 Tahun Bakal Alami Kenaikan Gaji 8 Persen, Segini Nominalnya

inNalar.com – Pada Januari 2024 mendatang, gaji seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan mengalami kenaikan sebesar 8%.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8% ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang APBN 2024 setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Selain PNS, kenaikan gaji ini juga berlaku bagi TNI dan Polri dan akan diterapkan mulai dari tahun depan atau tahun 2024.

Kenaikan penghasilan pokok milik para aparatur negara ini merupakan usaha pemerintah untuk menyejahterakan kehidupan mereka yang sudah mengabdi pada negara.

Baca Juga: Hore! Gaji Perawat di Kemenkumham Bakal Alami Kenaikan Sebesar 8 Persen Tahun Depan, Lulusan S1 Dapat Berapa?

Dengan adanya kenaikan gaji ini juga menjadi harapan agar kehidupan Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin sejahtera.

Sebelum terjadi kenaikan, penghasilan pokok dari Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, gaji daripada PNS ini tergantung dengan golongan dan juga masa kerja golongan (MKG).

Pegawai Negeri Sipil memiliki empat golongan yang terdiri dari golongan I hingga IV. Sedangkan, untuk masa kerja golongan (MKG), dimulai dari 0 tahun hingga 32 tahun.

Baca Juga: Selamat Buat PPPK Perawat! Kementerian Kesehatan Beri Gaji Nakes Lulusan D3 Linier di 2024 Tertingginya Tidak Lagi Rp4,2 Juta Melainkan…

Tentunya, besaran penghasilan pokok yang diterima berbeda-beda. Pegawai Negeri Sipil dengan golongan IV memiliki penghasilan yang lebih banyak dibanding golongan I.

Selain itu, pegawai negeri dengan masa kerja 30 tahun memiliki penghasilan pokok lebih banyak dibandingkan pegawai dengan masa kerja 3 tahun.

Meskipun begitu, hingga saat ini masih belum ada peraturan resmi yang mengatur tentang besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah mengalami kenaikan 8%.

Berikut ini adalah perkiraan gaji Pegawai Negeri Sipil dengan masa jabatan 10 tahun setelah mengalami kenaikan sebesar 8%.

Baca Juga: Gencatan Senjata Telah Usai, Tidak Ada Pertukaran Tahanan dan Tembakan Besar Israel Kembali Hantam Gaza

Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan I

– Golongan Ia: Rp1.968.408 (sebelumnya Rp1.822.600)

– Golongan Ib: Rp2.020.356 (sebelumnya Rp1.870.700)

– Golongan Ic: Rp2.105.784 (sebelumnya Rp1.949.800)

Baca Juga: Alhamdulillah, Bertambah 3,84 Persen! UMK Madiun Raya Naik Kembali Berlaku Mulai Januari 2024, Cek Besarannya Disini!

– Golongan Id: Rp2.194.884 (sebelumnya Rp2.032.300)

Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan II

– Golongan IIa: Rp2.511.324 (sebelumnya Rp2.325.300)

– Golongan IIb: Rp2.617.596 (sebelumnya Rp2.423.700)

Baca Juga: Selamat Kamu Beruntung! Honorer K2 dan Non ASN yang Dirumahkan Bakal Diaktifkan Kembali, Mulai Berlaku di Wilayah…

– Golongan IIc: Rp2.728.296 (sebelumnya Rp2.526.200)

– Golongan IId: Rp2.843.748 (sebelumnya Rp2.633.100)

Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III

– Golongan IIIa: Rp3.252.960 (sebelumnya Rp3.012.000)

Baca Juga: Mau Jadi Dokter Gigi Jalur PNS atau PPPK? Intip Dulu Perbandingan Gaji Pokok ASN di Kementerian Kesehatan

– Golongan IIIb: Rp3.390.552 (sebelumnya Rp3.139.400)

– Golongan IIIc: Rp3.533.976 (sebelumnya Rp3.272.200)

– Golongan IIId: Rp3.683.448 (sebelumnya Rp3.410.600)

Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV

Baca Juga: Sedih! Asyik Bersenda Gurau, Ibu Wanita Ini Tiba-tiba Meninggal dalam Pelukan dan Bikin Warganet Terharu: Khusnul Khotimah

Golongan IVa: Rp3.839.292 (sebelumnya Rp3.554.900)

Golongan IVb: Rp4.001.724 (sebelumnya Rp3.705.300)

Golongan IVc: Rp4.170.960 (sebelumnya Rp3.862.000)

Golongan IVd: Rp4.347.432 (sebelumnya Rp4.025.400)

Baca Juga: Siap-siap! Lyodra, Mahalini, Rizky Febian, dan JKT48 Ramaikan TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Golongan IVe: Rp4.531.356 (sebelumnya Rp4.195.700)

Itulah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan masa kerja golongan (MKG) 10 tahun yang sudah naik sebesar 8%.

Kenaikan gaji ini baru akan berlaku mulai tahun 2024 yang akan datang.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]