

inNalar.com – Berikut ini berkas persyaratan dan tata cara unggah dokumen pada saat pendaftaran PPPK tahap 2.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 sudah dibuka mulai dari tanggal 17 November hingga 31 Desember mendatang.
Sebagai informasi, tidak semua kriteria di tahap pertama dapat mendaftar di tahap kedua ini.
Baca Juga: Hasil SKD CPNS Kemenag 2024 Telah Diumumkan! Peserta yang Lulus dan Lanjut Tes SKB Ternyata Segini
Pada tahap 2 ini, pendaftaran PPPK dikhususkan bagi tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN) aktif di instansi pemerintah dan lulusan PPG.
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 ini dapat diakses melalui laman resmi SSCASN BKN secara gratis tanpa pemungutan biaya.
Lantas, bagaimana tata cara unggah dokumen dan berkas persyaratan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2? Simak informasi berikut.
Baca Juga: 37.849 Peserta Lulus SKD CPNS 2024, Ini Besaran Gaji Pokok PNS Kemenag yang Resmi Naik 8 Persen
Melansir dari Surat Kepala BKN No. 6610/B.KS.04.01/SD/K/2024 tentang jadwal seleksi pengadaan PPPK TA 2024 dan buku petunjuk pendaftaran calon ASN 2024, berikut berkas pendaftaran yang perlu disiapkan.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
1. Pindaian pasfoto berlatar belakang warna merah file JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 kb.
2. Pindaian swafoto atau selfie file JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 kb.
3. Pindaian Kartu Keluarga (KK) file JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 kb.
4. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) file JPEG/JPG ukuran maksimal 200 kb.
5. Pindaian ijazah serta Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) file PDF dengan ukuran maksimal 800 kb.
6. Pindaian transkrip nilai tipe file PDF dengan ukuran maksimum 500 kb.
7. Berkas lain menyesuaikan dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dipilih oleh pelamar.
Baca Juga: 100 Persen Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Terancam Dijadikan P3K Part Time? Cek Faktanya
Selanjutnya, bagaimana cara unggah dokumen persyaratan PPPK 2024 tahap 2?
Tata Cara Unggah Dokumen
1. Sebelumnya, pastikan bahwa dokumen persyaratan telah lengkap serta sesuai dengan jenis dan ukuran yang ditentukan.
2. Unggah dokumen persyaratan tersebut melalui laman resmi SSCASN pada https://sscasn.bkn.go.id.
3. Apabila menemukan kendala seperti gagal saat mengunggah dokumen, coba refresh halaman tersebut.
4. Sebagai informasi, dokumen yang telah diunggah oleh pelamar pada laman SSCASN tersebut masih dapat diubah selama pelamar belum klik “Akhiri Pendaftaran”.
5. Adapun untuk dokumen fisik tergantung pada kebutuhan setiap instansi yang telah dilamar.
Baca Juga: Menanti 4 Proyek Wapres Gibran di Solo, Mulai dari Kereta Rel Layang hingga Underpass Simpang Joglo
Agar proses unggah dokumen dapat lebih lancar, coba lakukan tips seperti membersihkan riwayat pelacakan, cookies, dan cache.
Pastikan juga koneksi internet yang digunakan stabil dan space bandwidth yang cukup.
Demikian informasi mengenai berkas persyaratan dan tata cara unggah dokumen pada saat pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.*** (Meyra Pangestika)