Jangan Sampai Salah Kostum! Ini Aturan Pakaian Bagi Peserta Uji Kompetensi PPPK Resmi dari BKN

inNalar.com – Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah merilis informasi resmi terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi bagi pada peserta seleksi PPPK 2024.

Daftar nama peserta, jadwal, dan lokasi tempat ujian kompetensi untuk seleksi PPPK tahap 1 2024 sudah resmi diumumkan hari ini, Selasa, 26 November hingga 1 Desembe 2024 mendatang.

Sudah semestinya para peserta PPPK tahap 1 untuk mempersiapkan segalanya untuk menghadapi uji kompetensi. Mulai dari belajar materi ujian, dokumen yang perlu dibawa, hingga aturan pakaian juga perlu diperhatikan.

Baca Juga: Mulai 2025, Sistem Pemberian Gaji Guru PNS Bakal Diubah, Jadinya Gunakan Skema Ini

Keseluruhan aspek dapat menjadi kriteria penilaian, termasuk pakaian. Jika sampai salah kostum pada saat ujian, maka dapat menimbulkan hal yang fatal.

Oleh karena itu, pahami aturan pakaian peserta pria dan wanita untuk ujian kompetensi PPPK 2024.

Aturan Pakaian Uji Kompetensi PPPK 2024

Uji Kompetensi ini akan mulai dilaksanakan pada awal bulan depan yaitu tanggal 2 hingga 19 Desember 2024.

Baca Juga: Cek Sebelum Tes PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Sampai Lupa Bawa Dokumen Penting Ini Ya!

Para peserta diwajibkan untuk mempersiapkan segala hal untuk menghadapi uji kompetensi tersebut,termasuk pakian yang digunakan.

Jika peserta tidak menggunakan pakaian sesuai aturan, maka peserta tidak perkenankan untuk mengikuti ujian.

Lantas, bagaimana aturan pakaian yang digunakan saat uji kompetensi PPPK 2024 menurut BKN?

Baca Juga: Blunder Parah! Raffi Ahmad Bocorkan Surat Resmi Prabowo Perintahkan Ridwan Kamil

– Menggunakan kemeja lengan panjang putih polos
– Menggunakan celana panjang berwarna hitam, perlu diperhatikan bahwa celana tidak berbahan jeans
– Bagi peserta wanita menggunakan celana atau rok panjang warna hitam (pastikan celana dan rok bukan berbahan jeans atau legging)
– Bagi peserta yang berhijab, gunakan hijab warna hitam polos tanpa ada motif atau corak apapun
– Bersepatu hitam dan tertutup

Sebagai tambahan, seluruh peserta tidak diperkenankan menggunakan ikat pinggang dan jam tangan.

Penggunaan aksesoris seperti anting, kalung, cincin, gelang, bros, dan jam tangan juga tidak diperkenankan dipakai peserta selama berlangsungnya uji kompetensi.

Pada saat hari ujian tersebut, jangan lupa untuk membawa dokumen yang wajib dibawa. Adapun dokumen yang harus dibawa peserta ujian sebagai berikut.

1. Kartu Peserta Ujian yang dapat peserta unduh dan cetak melalui portal SSCASN
2. Identitas Kependudukan (bisa e-KTP asli atau digital)
3. KK asli atau yang sudah dilegalisir
4. Alat tulis pribadi dan pensil kayu

Demi ketertiban pelaksanaan ujian, peserta juga diimbau untuk datang ke lokasi 90 menit sebelum ujian dimulai.

Jadi, itulah aturan pakaian yang digunakan bagi para peserta uji kompetensi PPPK 2024 resmi dari BKN. *** (Meyra Pangestika)

Rekomendasi