

inNalar.com – Gaji pensiunan PNS naik sebesar 12 persen. Keputusan tersebut tercantum dalam peraturan pemerintah RI No.8 tahun 2024.
Dikutip inNalar.com pada hari Jumat, 23 Agustus 2024. Dari bunyi PP Pasal 6 Nomor 8 Tahun 2024, dijelaskan bahwa selain adanya pemberian pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan bunyi Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa penaikan gaji pensiunan untuk PNS/TNI/Polri sebesar 12 persen mulai 1 Februari 2024.
Dalam hal ini, penggajian sudah termasuk dengan apel selisih gaji pada bulan januari 2024.
Pensiunan PNS juga menerima beberapa tunjangan. Yaitu tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan atau kenerdekaan.
Penerima akan menerima pembayaran secara bertahap dari kekurangan pembayaran yang ada di bulan Januari dan Februari 2024.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Segini Gaji Pensiunan PNS 2024 Naik 12 Persen yang Cair 10 Hari Lagi
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menyampaikan bahwa gaji pensiunan tersebut dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Sebagaimana yang telah menjadi ketentuan pemerintah bahwa pencairan gaji pensiunan PNS ditetapkan setiap bulan pada tanggal 1.
Meskipun pada tahun 2024 tanggal 1 September menjadi hari libur. PT Taspen tetap akan menyalurkan dan melakukan pencairan.
Untuk mengetahui status pencairan atau saldo bisa dicek secara online melalui situs Taspen Online Service.
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Taspen Mobile (Tasmile) yang bisa diunggah di playstore.
Berikut cara cek saldo yang bisa dilakukan secara online:
Baca Juga: Ada Syaratnya! Gaji Pensiunan PNS Naik dan Dapat Bonus Tambahan Bulan September 2024, Cek Sekarang
1. Via Taspen Online Service
a. Penerima bisa mengunjungi situs Taspen Online Service di link https://tos.taspen.co,id/.
b. Setelah itu penerima bisa klik ‘Daftar’ untuk membuat akun.
c. Tahap berikutnya bisa melengkapi data diri berupa NIP, KTP, Nama Lengkap, tanggal lahir juga alamat email yang aktif.
d. Setelah itu aktivasi akun dilakukan melalui kode OTP yang dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.
e. Kemudian bisa masuk ke akun Taspen Online Service menggunakan email dan password, silakan pilih menu “Estimasi Manfaat THT dan Pensiun” di beranda utama.
f. Sesudah tahap ini, akan muncul data kepesertaan yang di dalamnya mencakup Nomor Taspen (NOTAS), nama peserta, gaji pokok, tanggal mulai taspen juga tahun pensiun.
2. Via Taspen Mobile (Tasmile)
a. Pertama, unduh situs Taspen Online Service di Playstore.
b. Setelah itu klik ‘Daftar’ untuk dilanjut membuat akun Taspen Online Service.
c. Pada tahap ini silakan lengkapi data diri berupa NIP, Nomor KTP, Nama Lengkap, tanggal lahir juga alamat email yang aktif.
d. Selanjutnya, silakan masuk ke akun Tasmile dengan email dan password.
e. Silakan klik menu ‘Estimasi Manfaat THT dan Pensiun’
f. Kemudian akan muncul data kepesertaan yang mencakup Nomor Taspen (NOTAS), nama peserta, tempat tanggal lahir, gaji pokok, tanggal mulai taspen juga tahun pensiun.
Baca Juga: Otto Hasibuan: Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso Tak Mau Lagi Senggol Banyak Pihak di Sidang PK Karena…
Adapun nominal dari Rincian Estimasi Pendapatan Pensiunan PNS mulai dari golongan terendah sampai tertinggi, dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 pada tanggal 21 Juni 2024 sebagai berikut:
Golongan 1:
1A: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000
1B: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000
1C: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
1D: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000
Baca Juga: EKSKLUSIF! Ini Pesan Khusus Jessica Wongso untuk Ayah Mirna Salihin Usai Bebas Bersyarat
Golongan 2:
2A: Rp 1.748.000 – Rp 2.833.000
2B: Rp 1.748.000 – Rp 2.953.000
2C: Rp 1.748.000 – Rp 3.378.000
2D: Rp 1.748.000 – Rp 3.428.000
Golongan 3:
3A: Rp 1.748.000 – Rp 3.558.000
3B: Rp 1.748.000 – Rp 3.709.000
3C: Rp 1.748.000 – Rp 3.866.000
3D: Rp 1.748.000 – Rp 4.029.000
Golongan 4:
4A: Rp 1.748.000 – Rp 4.200.000
4B: Rp 1.748.000 – Rp 4.377.000
4C: Rp 1.748.000 – Rp 4.562.000
4D: Rp 1.748.000 – Rp 4.755.000
4E: Rp 1.748.000 – Rp 4.957.000***