Jangan Salah! Meski Sama-sama Bandung, Besaran UMK 3 Daerah di Jawa Barat Ini Berbeda


inNalar.com –
Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan salah satu indikator yang sangat penting dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia.

UMK ini merupakan bentuk kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah demi bisa menjamin standar hidup layak bagi pekerja di suatu daerah.

Meskipun berada dalam satu provinsi yang sama jumlah besaran upah minimum setiap daerah bisa berbeda.

Baca Juga: Hasil Kelulusan PPPK Guru Tak Lagi Pakai Sistem Passing Grade, Ini Cara Penilaian Terbarunya

Sebagai contoh di Jawa Barat, besaran UMK di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat menunjukkan perbedaan yang signifikan.

Dan berikut adalah penjelasan lebih rinci lagi mengenai besaran upah minimum kota/kabupaten di ketiga daerah yang berdekatan tersebut.

Terkhusus pada tahun 2024 ini, besaran UMK di Kota Bandung ditetapkan nominal sebesar Rp4.209.309.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu! Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Ingin Lolos Seleksi PPPK dan Terhindar dari Status TMS

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp160.847 atau sekitar 3,97% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kenaikan ini dipicu oleh meningkatnya biaya hidup dan inflasi yang terjadi di kota metropolitan ini.

Dengan besaran upah minimum yang lebih tinggi, diharapkan pekerja di Kota Bandung dapat menikmati standar hidup yang lebih baik.

Baca Juga: Selamatkan Proyek PLTP Hululais Bengkulu, Prabowo Subianto Ambil Jurus ini Gegara Jepang Tolak Biayai

Berbeda dengan Kota Bandung, Kabupaten Bandung memiliki besaran upah minimum sebesar Rp3.527.967 untuk tahun 2024.

Kenaikan ini dipicu oleh meningkatnya biaya hidup dan inflasi yang terjadi di kota metropolitan ini.

Dengan besaran upah minimum yang lebih tinggi, diharapkan pekerja di Kota Bandung dapat menikmati standar hidup yang lebih baik.

Baca Juga: Berusia 271 Tahun, Gereja Tertua di Jawa Tengah Ini Direnovasi dengan Anggaran Jumbo

Kenaikan yang terjadi di Kabupaten ini adalah sebesar Rp35.502 atau 1,02% dari tahun sebelumnya.

Meskipun kenaikannya relatif kecil, hal ini mencerminkan kondisi ekonomi yang lebih stabil dibandingkan daerah tetangga.

Sementara itu, di Kabupaten Bandung Barat pemerintah setempat menetapkan upah minimum sebesar Rp3.508.677 untuk tahun 2024 ini.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka! Formasi Seleksi PPPK 2024 Terbuka untuk Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis: Cek Jadwalnya

Dengan kenaikan hanya sebesar Rp27.882 atau 0,80% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan hasil evaluasi terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.

Meskipun besaran upah minimum daerah ini sangat lebih rendah dibandingkan dengan 2 kawasan Bandung lainnya.

Penting untuk dicatat bahwa kondisi ini dipengaruhi oleh pasar kerja dan tingkat pengangguran di kawasan ini juga mempengaruhi kebijakan upah yang ada.

Penetapan UMK tidak lepas dari berbagai faktor yang mempengaruhi kondisi ekonomi suatu daerah.

Kebijakan pemerintah dalam menetapkan upah minimum mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta biaya hidup masyarakat setempat.

Oleh karena itu, perbedaan besaran setiap upah minimum antara ketiga daerah ini mencerminkan karakteristik ekonomi dan sosial masing-masing wilayah.***

 

Rekomendasi