Jangan Khawatir, untuk Kalian Penerima BSU Pemerintah, Berikut Cara Mudah Cairkan BSU via Pos Indonesia!


inNalar.com 
– BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah bentuk kepedulian dari pemerintah untuk membantu masyarakat.

BSU diberikan kepada warna negara Indonesia yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah dibawah Rp. 3.500.000.

Bantuan Subsidi Upah sendiri sudah digalakan pemerintah sejak pertengahan tahun 2022 dan BSU tahap 1 sudah terealisasi sejak bulan Agustus 2022.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Gerhana Bulan Lengkap Menurut Muhammadiyah dan NU

Lalu bagaimana jika sudah memenuhi syarat namun belum mendapatkan BSU? 

Melalui kementerian tenaga kerja, diinformasikan bahwa BSU tidak hanya ada 1 tahap namun ada beberapa tahap.

Sehingga tidak perlu khawatir jika pada bulan Agustus lalu belum menerima BSU dari pemerintah. 

Baca Juga: Beckham Rayu Messi Agar Pindah ke Inter Miami, Direktur Chris Henderson Lebih Memilih Bungkam

Nah, bagi kalian yang sudah menerima BSU dari pemerintah ternyata pencairannya sangat mudah, bahkan bisa dicairkan melalui kantor Pos Indonesia.

Berikut tahapan pencairan BSU melalui kantor POS dikutip dari Instagram @kemnaker:

1. Penerima BSU harus datang ke kantor pos atau kantor penerima BSU

2. Penerima BSU dapat menunjukkan QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay

Baca Juga: Keseruan Citra Kirana Berlibur dengan Keene Atharrazka Adhitya di Hamparan Salju, Ciki: Attar Happy Banget!

3. Bagi penerima BSU yang tidak punya HP, petugas juru bayar akan melakukan pengecekan NIK penerima melalui aplikasi Danom Satuan. Petugas akan melakukan scan QR code menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC).

4. Petugas akan melakukan verifikasi atas data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU, kemudian melakukan pengambilan foto e-KTP penerima bantuan.

5. Saat hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan sudah benar, selanjutnya petugas akan mengambil foto penerima BSU.

Baca Juga: Video Viral Wanita Kebaya Merah, Gadis Cantik Ini Akui Depresi usai Dituduh sebagai Pemeran

6. Setelah terverifikasi, penerima BSU harus menanda tangani kwitansi dihadapan petugas.

7. Lalu, petugas kantor POS akan menyerahkan uang Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600.000

Tentunya, bantuan BSU ini sangat berarti, mengingat semakin tingginya harga-harga bahan pokok makanan dan juga kenaikan BBM di pertengahan tahun 2022 ini. 

Baca Juga: Alih-Alih Marah, Kiky Saputri Justru Bagi-Bagi Uang pada Fans Leslar yang Menghujatnya

Dengan adanya bantuan BSU ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Sebelumnya, selama masa pandemi tahun 2020 hingga saat ini pemerintah sudah beberapa kali memberikan bantuan subisdi upah kepada para pekerja yang terdampak PHK maupun karyawan dengan gaji di bawah Rp. 3.500.000. 

Bantuan yang diberikan pemerintah tidak hanya berupa uang tunai, sebelumnya ada juga bantuan sembako untuk kalangan kurang mampu. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Lagu Semangat dari EXO, Cocok untuk Kaum Muda yang Berjuang Meraih Mimpi!

Program BSU ini tentu disambut positif oleh masyakarat, bagi kalian yang mau mencari informasi terkait BSU, silahkan bisa akses media sosial Instagram  BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker .

***

Rekomendasi