

inNalar.com – Bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun pasti mendapat gaji pensiunan yang dicairkan setiap bulan.
Gaji pensiunan ini dikirimkan ke masing-masing pensiunan PNS melalui PT Dana Tabungan dan Angsuran Pegawai Negeri (TASPEN).
PT TASPEN sendiri merupakan sebuah Badan Usaha Milik Pemerintah yang dilimpahi tanggung jawab untuk membayarkan gaji pensiunan bagi para PNS yang sudah pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang sudah mengakhiri masa kerjanya ini akan masuk ke dalam program pensiun PT TASPEN dan mendapat uang pensiun setiap bulan.
Uang pensiunan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang sudah mengakhiri masa kerjanya ini jumlahnya berbeda-beda sama dengan penghasilan pokok Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif.
Gaji pensiunan ini juga terbagi ke dalam beberapa golongan, yakni golongan I, II, III, dan IV. Besaran nilai dari gaji pensiunan ini diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Baca Juga: PNS Kini Bisa 6 Kali Naik Pangkat! BKN Rilis Layanan dan Aturan Baru, Berlaku 2024?
Namun, meski keseluruhan nominal yang akan diterima sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah, bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin mendapatkan penghasilan per bulan tersebut diharuskan untuk memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.
Apa saja syaratnya? Berikut adalah syarat yang harus PNS penuhi agar dapat mendapat gaji pensiunan setiap bulan sebagaimana dilansir dari laman wes Taspen.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
b. Fotokopi SK Pensiun
c. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN atau Pemerintah Daerah)
d. Pas foto suami dan istri ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar
e. Fotokopi identitas diri (KTP atau SIM) PNS pemohon
f. Fotokopi buku rekening pemohon
g. Fotokopi NPWP
Itulah syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang sudah pensiun agar dapat menerima hak pensiun, yakni gaji pensiunan setiap bulan.
Perlu diketahui, persyaratan di atas hanya berlaku bagi PNS atau Pejabat Negara yang telah selesai masa tugasnya atau pensiun.
Persyaratan di atas tidak berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang berstatus janda atau duda.***