Jangan Khawatir, Gaji PNS Dosen dengan Kelebihan Jam Mengajar Ditetapkan Aturan Standar Honorariumnya, Ini Bocoran Nominalnya

inNalar.com – Bagi para dosen yang pada tahun 2024 memiliki kelebihan jam mengajar di kelasnya, kini tidak perlu khawatir karena Menteri Keuangan telah menetapkan standar gaji honorariumnya.

Penghitungan gaji PNS Dosen dengan kelebihan jam mengajar ini bakal dihitung berdasarkan SKS dan kehadirannya di kelas.

Adanya Perturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan anggaran 2024 ini cukup menenangkan PNS Dosen yang punya beban tugas lebih di kelas yang diajarkannya.

Baca Juga: Forum Humas BUMN Resmi Memilih Ketua Umum Hendy Bernadi, Corsec BRI

Ketentuan besaran honorarium penghasilan bagi profesi yang satu ini masuk dalam perhatian PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan anggaran tahun 2024.

Adapun fungsi peraturan menteri keuangan terbaru ini adalah sebagai pedoman ambang batas dan estimasi anggaran untuk tahun selanjutnya.

Standar gaji PNS Dosen yang memiliki kelebihan jam mengajar di semester berikutnya memiliki kisaran nominal yang beragam tergantung dari level jabatannya di perguruan tingginya masing-masing.

Baca Juga: Insentif Ini Naik 4 Kali Lipat! Gaji dan Tunjangan PNS Kepala PPATK Auto Meroket Usai Nominal Direvisi Jokowi

Honorarium paling rendah yang diatur dalam PMK terbaru ini mulai dari Rp150 ribu sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp350 ribu per SKS dan kehadiran pengajarnya.

Berikut ini akan dirincikan estimasi standar gaji PNS yang memiliki kelebihan jam mengajar di tahun 2024.

Rincian ragam upah yang ditetapkan dibagi menjadi tiga kategori meliputi kelas reguler, kelas non reguler, dan kelas internasional.

Baca Juga: Jadi Detektif Jejak Pencucian Uang, Intip Gaji PNS PPATK Jabatan Analis Transaksi Keuangan Versi Skema Single Salary

1. Kelas Reguler

Bagi PNS Dosen yang mengisi kelas reguler dengan jabatan asisten ahli, maka besaran standar gajinya Rp150 ribu per SKS dan kehadirannya.

Selanjutnya bagi pengajar dengan pangkat lektor, maka jabatan yang satu ini berhak diberikan upah per SKS dan kehadirannya sebesar Rp200 ribu.

Jabatan Lektor Kepala juga diatur dalam PMK terbaru ini, jika memiliki kelebihan jam mengajar, maka dosen kategori ini akan diberikan gaji sebesar Rp250 ribu per SKS dan kehadiran.

Adapun jenjang tertinggi, yakni guru besar, jika pengajar yang satu ini juga memiliki kelebihan beban jam ajar maka standar gajinya ialah Rp300 ribu per SKS dan kehadirannya.

2. Kelas Non Reguler

Sebagaimana tingkatan kelas reguler, untuk kategori PNS dosen yang satu ini juga terbagi menjadi empat pangkat.

Mulai dari asisten ahli diketahui bakal dapat standar honorarium kelebihan jam mengajar sebesar Rp150 ribu.

Sementara untuk dosen berpangkat lektor, maka standar gaji kelebihan beban ajarnya sekitar Rp200 ribu per SKS dan kehadirannya.

Bagi pengajar dengan jabatan lektor kepala maka tentu lebih tinggi upahnya di banding dua jabatan sebelumnya, yakni Rp250 ribu per SKS.

Adapun untuk guru besar di kelas non reguler maka dipastikan standar gajinya sebesar Rp300 ribu per SKS dan kehadirannya.

3. Kelas Internasional

Besaran gaji dosen pengajar kelas ini cenderung lebih tinggi daripada dua kelas sebelumnya.

Jabatan asisten ahli saja diketahui mendapatkan honorarium sebesar Rp200 ribu per SKS.

Sementara untuk dosen berpangkat Lektor akan mendapatkan standar honorarium sebesar Rp250 ribu jika ada beban lebih dalam mengajar.

Adapun bagi pengajar perguruan tinggi berpangkat lektor kepala, standar gaji yang akan didapatkan jika ada beban kelebihan jam mengajar maka besarannya Rp300 ribu per SKS.

PNS Dosen guru besar di kelas internasional memiliki standar gaji yang paling tinggi, yaitu sebesar Rp350 ribu.

Terdpat pula standar honorarium bagi dosen tamu yang mengajar di kelas nasional dan internasional dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru ini.

Jika dosen tamu mengajar kelas nasional maka akan diberi upah sebesar Rp500 ribu per jamnya, sedangkan untuk kelas internasional akan diberikan gaji sebesar Rp850 ribu per jam.

Sebagai informasi tambahan bahwa pengaturan kisaran biaya gaji bagi pengajar berstatus non dosen, standarnya diatur oleh perguruan tinggi di tempat yang bersangkutan bekerja.

Inilah daftar standar biaya masukan untuk anggaran tahun 2024 yang bisa jadi gambaran bagi para pengajar di universitas yang diketahui akan mendapatkan kelebihan jam mengajar di kelasnya.***

Rekomendasi