Jangan Keliru! Ini 5 Cara Cek Nama Tenaga Honorer Terverikasi Agar Bisa Diangkat Jadi ASN di BKN


InNalar.com –
Mungkin sudah banyak tenaga non-ASN yang tahu jika tenaga honorer mulai 31 Oktober kemarin mulai dihilangkan.

Maksudnya, dihilangkan disini adalah dengan cara tenaga non-ASN akan diangkat jadi peserta ASN.

Bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar datanya di BKN, maka nantinya bisa diangkat menjadi peserta PPPK.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Agar Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes, Syaratnya…

Namun mungkin banyak orang yang belum tahu cara untuk melihat apakah dirinya sudah teridentifikasi atau belum.

Ada baiknya untuk para tenaga non-ASN ini melakukan pemeriksaan nama.

Siapa tahu, walau sudah bekerja cukup lama di instansi pemerintah, namun dirinya masih belum terdaftar sebagai tenaga honorer di BKN.

Baca Juga: Israel Diam-diam Khianati Amerika Serikat, Ternyata Serang Palestina Tanpa Persetujuan Biden?

Dilansir InNalar.com dari laman resmi BKN, tenaga non-ASN sebenarnya diwajibkan untuk membuat akun di BKN.

Pembuatan akun ini sebenarnya juga difungsikan sebagai bentuk konfirmasi serta digunakan dalam monitoring Tenaga Non ASN akan datanya sendiri.

Perlu diketahui, sejak UU No 20 tahun 2023 diresmikan, maka tenaga honorer resmi akan dihilangkan di Indonesia.

Baca Juga: Akhir Tahun Makin Cuan, PNS Golongan I-IV dengan Masa Kerja 10 Tahun Bakal Terima Gaji Segini, Buruan Cek!

Karena itu, pembuatan akun ini merupakan hal yang penting, mengingat pengangkatan tenaga non-ASN ini juga memerlukan verifikasi data agar dapat diangkat menjadi ASN.

Sedangkan bagi orang yang sudah terdaftar datanya di BKN, maka nama tersebut masuk ke dalam calon yang akan diangkan menjadi PPPK di waktu berikutnya.

Berikut cara mengetahui nama dari non-ASN yang sudah terdaftar:

1. Pertama, buka link berikut: https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pencarian

2. Setelah terbuka, Klik Pilih Instansi yang tertera pada halaman.

3. Lanjutkan dengan Pilih “PEMERINTAH PROVINSI/KAB” yang bersangkutan.

4. Pada kolom nama lengkap, isi nama diri sendiri dengan benar.

5. Jika sudah, tekan dan klik tombol cari.

Jika nama yang dicari ada dan muncul di halaman BKN tersebut, maka dengan begitu data tersebut sudah terverifikasi.

Tentu ini merupakan hal yang penting dilakukan, guna mengerti jika data tenaga honorer telah tercatat.

Pasalnya jika tidak muncul, hal ini akan berkaitan dengan pengangkatan tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi ASN yang batas waktu terakhirnya adalah Desember 2024.

Perlu diingat jika pengangkatan ini akan dilakukan secara bertahap, sehingga akan ada yang diangkat dahulu dan ada yang belum.

Diketahui jika pengangkatan ini akan dinilai melalui sistem peringkat yang mana melihat dari hasil kinerja tenaga honorer selama bekerja.

Jadi, jika selama tahun ini tenaga non-ASN tersebut memiliki hasil pekerjaan yang baik dengan data yang baik, maka akan ada kemungkinan pengangkatan menjadi ASN ini akan dilakukan lebih cepat.

Pengangkatan tersebut merupakan untuk dijadikan PPPK penuh waktu yang akan bekerja di instansi pemerintah.

Namun jika pengangkatan tersebut terasa lambat, tak perlu khawatir.

Karena dihilangkannya tenaga honorer di Indonesia ini tak akan menyebabkan PHK masal bagi tenaga non-ASN. ***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]