

inNalar.com – Upah minimum karyawan swasta tahun 2024 telah diubah oleh Presiden Jokowi. Segini besarannya sesuai UU Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sudah disahkan pemerintah dengan tujuan percepatan ekonomi.
UU Cipta Kerja sendiri mengatur sejumlah aspek penting, termasuk penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan karyawan swasta.
Sejalan dengan latar belakang lahirnya UU tersebut, Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan upah minimum karyawan swasta untuk tahun 2024.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam kebijakan Jokowi, pengusaha dilarang membayar upah di bawah standar minimum yang ditetapkan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Besok Kembali Reshuffle Menteri, Ini 5 Nama yang Dirombak
Hal itu jelas untuk memastikan bahwa karyawan swasta mendapatkan upah minimum yang sesuai dengan aturan berlaku.
Perlu diketahui, UU Cipta Kerja juga mengatur sejumlah kewajiban yang harus ditunaikan oleh penguasaha,
Di antaranya tidak boleh ada masa percobaan kerja; jika ada, status karyawan berubah menjadi PKWTT.
Kemudian, perusahaan wajib memberikan hak kepada karyawan untuk bergabung dalam serikat pekerja atau serikat buruh. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, atau pidana.
Ketentuan pengakhiran hubungan kerja dapat diatur dalam peraturan perusahaan.
Terakhir, para pengusaha juga harus memberikan asuransi kesehatan atau kecelakaan kerja kepada karyawan.
Daftar Upah Minimum Karyawan Swasta 2024 per Provinsi
Berikut adalah daftar besaran upah minimum karyawan swasta di berbagai provinsi untuk tahun 2024:
1. Aceh: Rp3.460.672
2. Sumatera Utara: Rp2.809.915
3. Sumatera Barat: Rp2.811.449
4. Kepulauan Riau: Rp3.402.492
5. Bangka Belitung: Rp3.640.000
6. Riau: Rp3.294.625
7. Bengkulu: Rp2.507.079
8. Sumatera Selatan: Rp3.456.874
9. Jambi: Rp3.037.121
10. Lampung: Rp2.716.497
11. Banten: Rp2.727.812
12. DKI Jakarta: Rp5.067.381
13. Jawa Barat: 2.057.495
14. Jawa Tengah: Rp2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.125.897
16. Jawa Timur: Rp2.165.244
17. Bali: Rp2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat: Rp2.702.616
21. Kalimantan Tengah: Rp3.261.616
22. Kalimantan Selatan: Rp3.282.812
23. Kalimantan Timur: Rp3.360.858
24. Kalimantan Utara: Rp3.361.653
25. Sulawesi Tengah: Rp2.736.698
26. Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964
27. Sulawesi Utara: Rp3.545.000
28. Sulawesi Selatan: Rp3.434.298
29. Gorontalo: Rp3.025.100
30. Sulawesi Barat: Rp2.914.958
31. Maluku: Rp2.949.953
32. Maluku Utara: Rp3.200.000
33. Papua: Rp4.024.270
34. Papua Barat: Rp3.393.000
35. Papua Tengah: Rp4.024.270
36. Papua Pegunungan: Rp4.024.270
37. Papua Barat Daya: Rp4.024.270
38. Papua Selatan: Rp4.024.270
DKI Jakarta Terima Upah Tertinggi
Provinsi DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi, yaitu Rp5.067.381. Angka ini mencerminkan biaya hidup yang lebih tinggi di ibu kota, serta penyesuaian dengan kondisi ekonomi yang berlaku.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat dan kesenjangan upah di berbagai wilayah dapat semakin berkurang. Pemberlakuan upah minimum yang baru ini juga menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.