JANGAN KECEWA DULU! Upah Minimum Karyawan Swasta 2024 Resmi Diubah oleh Jokowi, Cek Besarannya di Sini


inNalar.com
– Upah minimum karyawan swasta tahun 2024 telah diubah oleh Presiden Jokowi. Segini besarannya sesuai UU Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sudah disahkan pemerintah dengan tujuan percepatan ekonomi.

UU Cipta Kerja sendiri mengatur sejumlah aspek penting, termasuk penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan karyawan swasta.

Baca Juga: Profil Lengkap Bahlil Lahadalia, Sosok yang Didapuk Jokowi Sebagai Menteri ESDM dalam Reshuffle Kabinet

Sejalan dengan latar belakang lahirnya UU tersebut, Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan upah minimum karyawan swasta untuk tahun 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam kebijakan Jokowi, pengusaha dilarang membayar upah di bawah standar minimum yang ditetapkan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Besok Kembali Reshuffle Menteri, Ini 5 Nama yang Dirombak

Hal itu jelas untuk memastikan bahwa karyawan swasta mendapatkan upah minimum yang sesuai dengan aturan berlaku.

Perlu diketahui, UU Cipta Kerja juga mengatur sejumlah kewajiban yang harus ditunaikan oleh penguasaha,

Di antaranya tidak boleh ada masa percobaan kerja; jika ada, status karyawan berubah menjadi PKWTT.

Baca Juga: Tak Terungkap di 2016! Jessica Wongso Bawa Bukti Baru dalam Pengajuan PK, Pakar Hukum: Peluang Bebasnya Besar

Kemudian, perusahaan wajib memberikan hak kepada karyawan untuk bergabung dalam serikat pekerja atau serikat buruh. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, atau pidana.

Ketentuan pengakhiran hubungan kerja dapat diatur dalam peraturan perusahaan.

Terakhir, para pengusaha juga harus memberikan asuransi kesehatan atau kecelakaan kerja kepada karyawan.

Baca Juga: Jessica Wongso Akhirnya Buka Suara Usai Dibebaskan, Otto Hasibuan Singgung Bukti Baru Kasus Kopi Sianida

Daftar Upah Minimum Karyawan Swasta 2024 per Provinsi

Berikut adalah daftar besaran upah minimum karyawan swasta di berbagai provinsi untuk tahun 2024:

 

1. Aceh: Rp3.460.672

2. Sumatera Utara: Rp2.809.915

3. Sumatera Barat: Rp2.811.449

4. Kepulauan Riau: Rp3.402.492

5. Bangka Belitung: Rp3.640.000

6. Riau: Rp3.294.625

7. Bengkulu: Rp2.507.079

8. Sumatera Selatan: Rp3.456.874

9. Jambi: Rp3.037.121

10. Lampung: Rp2.716.497

11. Banten: Rp2.727.812

12. DKI Jakarta: Rp5.067.381

13. Jawa Barat: 2.057.495

14. Jawa Tengah: Rp2.036.947

15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.125.897

16. Jawa Timur: Rp2.165.244

17. Bali: Rp2.813.672

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067

19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826

20. Kalimantan Barat: Rp2.702.616

21. Kalimantan Tengah: Rp3.261.616

22. Kalimantan Selatan: Rp3.282.812

23. Kalimantan Timur: Rp3.360.858

24. Kalimantan Utara: Rp3.361.653

25. Sulawesi Tengah: Rp2.736.698

26. Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964

27. Sulawesi Utara: Rp3.545.000

28. Sulawesi Selatan: Rp3.434.298

29. Gorontalo: Rp3.025.100

30. Sulawesi Barat: Rp2.914.958

31. Maluku: Rp2.949.953

32. Maluku Utara: Rp3.200.000

33. Papua: Rp4.024.270

34. Papua Barat: Rp3.393.000

35. Papua Tengah: Rp4.024.270

36. Papua Pegunungan: Rp4.024.270

37. Papua Barat Daya: Rp4.024.270

38. Papua Selatan: Rp4.024.270

DKI Jakarta Terima Upah Tertinggi

Provinsi DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi, yaitu Rp5.067.381. Angka ini mencerminkan biaya hidup yang lebih tinggi di ibu kota, serta penyesuaian dengan kondisi ekonomi yang berlaku.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat dan kesenjangan upah di berbagai wilayah dapat semakin berkurang. Pemberlakuan upah minimum yang baru ini juga menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Rekomendasi