

inNalar.com – Maraknya penyebaran data pribadi yang disengaja maupun tidak disengaja oleh pengguna digital.
Data pribadi pada era digital seperti ini biasanya digunakan untuk memvalidasi suatu data pengguna. Kini, pemerintah akan menindak tegas dengan pidana dan densa.
Akibat dari perbuatan tersebut banyak data pribadi yang bocor akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Suatu negara wajib memberikan perlindungan bagi data pribadi warganya yang membutuhkan kerjasama antar negara dan juga warga.
Terdapat di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berupaya melindungi data pribadi dalam rangkaian pemprosesan data pribadi.
Pemprosesan tersebut guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. UU tersebut memberikan sanksi, pidana dan denda kepada pelaku.
Dalam unggahan Instagram Pemprov Jatim memberi informasi tentang perbuatan yang melanggar UU Perlindungan Serta Sanksinya.
Pelanggaran ini sering dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan foto KTP tanpa izin pemilik.
Sanksi berupa penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp4 Miliar
Melakukan pengambilan data pribadi tanpa sepengetahuan pemilik. Dikenakan sanksi maksimal penjara 4 tahun dan membayar denda Rp4 Miliar.
Biasanya digunakan untuk registrasi dengan menggunakan KTP orang lain. Tindak pidana dengan maksimal 5 tahun dan denda Rp5 Miliar.
Pemalsuan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sanksi dengan maksimal penjara 6 tahun serta denda Rp6 Miliar. Jika merasa sebagai korban atau pernah terkena perbuatan tersebut bisa melaporkan pada pihak berwajib contohnya OJK.
Selain itu bisa melalui jalur hukum yang sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan sanksi, denda dan pidana.***