Jangan Coba-coba, Bakal Didenda Miliaran Atas Tindak Pidana dalam UU Perlindungan Data Pribadi, Ini Sanksinya!

inNalar.com – Maraknya penyebaran data pribadi yang disengaja maupun tidak disengaja oleh pengguna digital. 

Data pribadi pada era digital seperti ini biasanya digunakan untuk memvalidasi suatu data pengguna. Kini, pemerintah akan menindak tegas dengan pidana dan densa.

Akibat dari perbuatan tersebut banyak data pribadi yang bocor akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Mengembala Anti Mainstream! Peternakan Kerbau di Atas Air Danau Melintang Kalimantan, Ternak Bisa Renang?

Suatu negara wajib memberikan perlindungan bagi data pribadi warganya yang membutuhkan kerjasama antar negara dan juga warga.

Terdapat di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berupaya melindungi data pribadi dalam rangkaian pemprosesan data pribadi. 

Pemprosesan tersebut guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. UU tersebut memberikan sanksi, pidana dan denda kepada pelaku.

Baca Juga: Alami Kekeringan, Desa Tegallega Cianjur Gelar Salat Istiqa’ di Ponpes Al Ittihad Bersama Ganjar Pranowo

Dalam unggahan Instagram Pemprov Jatim memberi informasi tentang perbuatan yang melanggar UU Perlindungan Serta Sanksinya.

  • Mengungkapkan data pribadi orang lain atau doxing 

Pelanggaran ini sering dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan foto KTP tanpa izin pemilik. 

Baca Juga: Brisia Jodie Buka Suara Usai Heboh Dirumorkan Hamil, Tunjukkan Hasil USG Hingga Beri Klarifikasi, Kenapa?

Sanksi berupa penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp4 Miliar

  • Mengumpulkan data pribadi dengan cara tidak sah

Melakukan pengambilan data pribadi tanpa sepengetahuan pemilik. Dikenakan sanksi maksimal penjara 4 tahun dan membayar denda Rp4 Miliar.

  • Menggunakan data pribadi yang bukan hak milik

Biasanya digunakan untuk registrasi dengan menggunakan KTP orang lain. Tindak pidana dengan maksimal 5 tahun dan denda Rp5 Miliar.

  • Membuat data pribadi palsu dan memalsukannya

Pemalsuan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sanksi dengan maksimal penjara 6 tahun serta denda Rp6 Miliar. Jika merasa sebagai korban atau pernah terkena perbuatan tersebut bisa melaporkan pada pihak berwajib contohnya OJK.

Selain itu bisa melalui jalur hukum yang sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan sanksi, denda dan pidana.***

 

Rekomendasi