

inNalar.com – Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang syarat-syarat dibolehkannya seorang muslim mengambil rukhshah atau keringanan dalam bentuk menjamak sholat.
Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan bahwa suatu hari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan jamak saat berada di kota Madinah sedang Nabi tidak dalam kondisi bersafar kala itu.
“Tapi itu tidak bisa dijadikan dalil untuk kita dikit-dikit menjamak, nanti orang semuanya menjamak, dikit-dikit menjamak,” terang Ustadz Abdul Somad menanggapi hadits dari Abdullah ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu tersebut.
Baca Juga: Ramai Kabar Desta, Data Perselingkuhan Secara Virtual Kian Meningkat
Oleh karena itu, Ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa ada syarat-syarat khusus bagi setiap muslim untuk bisa melakukan jamak pada sholatnya.
Berikut keterangan syarat-syarat khusus untuk menjamak sholatnya menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Syarat pertama, seorang muslim dibolehkan melakukan sholat jamak dan qashar ketika jarak perjalanannya antara titik keberangkatan dengan titik lokasi tujuannya minimal 89 km.
Baca Juga: Fans Desta Dan Virgoun Harus Tahu, Perselingkuhan Virtual Lebih Ganas!
Kemudian, Ustadz Abdul Somad melanjutkan penjelasan tentang syarat-syarat khusus menjamak sholat.
Syarat kedua, pelaksanaan sholat jamak berbeda dengan sholat jamak qashar.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa sholat jamak tidak memotong rakaatnya sebagaimana dengan sholat qashar, sehingga pelaksanaan sholat jamak dzuhur-ashar tetap berjumlah delapan rakaat dengan dua kali salam (4-4).
Baca Juga: Prediksi Wolves vs Everton di Liga Inggris: Susunan Pemain, Head to Head dan Link Live Streaming
Syarat ketiga, menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad, kondisi yang dialami seorang muslim berada dalam situasi yang kurang kondusif.
Ustadz Abdul Somad pun mencontohkan situasi yang tidak kondusif yang dimaksud adalah seperti kemoterapi akibat penyakit parah yang dialaminya atau sakit lainnya yang menyebabkan dirinya tidak bisa menegakkan sholat di waktu yang terpisah.
Namun, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa kondisi macet di jalan bukan termasuk ke dalam situasi yang kurang kondusif dalam hal ini.
Baca Juga: Kecewa Dengan Kasus Perselingkuhan Artis, Ritual Ini akan Kembalikan Harimu
Pasalnya, jika seorang muslim memperturutkan hawa nafsunya untuk bermudah-mudahan dalam menetapkan situasi yang dinilainya kurang kondusif, dikhawatirkan akan semakin menyepelekan suatu perkara yang berkaitan dengan ibadah.
Menurut Ustadz Abdul Somad, ibadah itu mudah dilakukan, tetapi jangan terlalu mempermudahnya juga.
Jika ada perkara yang belum dimengerti dengan pasti, menurutnya, tanyalah para ulama agar setiap muslim tidak menjadi bagian dari orang yang bermudah-mudahan dalam satu perkara.
Baca Juga: Desta Ngaku Nikahi Natasha Rizki Karena Terpaksa: Gue Cabut karena Gue…
Ustadz Abdul Somad pun mengingatkan sekali lagi pada akhir penjelasannya, agar jangan terlalu bermudah-mudah dengan rukhsah sholat jamak.
Menurut Ensiklopedi Fiqih Jawaabul Masaa’il, sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat fardhu yang dilaksanakan pada satu waktu.
Contohnya seperti jamak antara sholat maghrib dan isya’, antara sholat zhuhur dan ashar.
Baca Juga: Cek Fakta: Putri DA Meninggal Dunia Usai Sholat Subuh, Jenazah Tiba di Rumah Duka
Lalu, bagaimana dengan menjamak sholat subuh dan isya’ dan juga antara sholat ashar dan maghrib?
Para ulama bersepakat bahwa hukumnya tidak dibolehkan menggabung kedua pola sholat jamak tersebut.***