Jangan Asal Pergi! Kemenag Laporkan Umroh Backpacker ke Polda Metro Jaya, Denda Rp6M dan Kurungan 6 Tahun

inNalar.com – Umroh mandiri atau sering disebut Umroh Backpacker menjadi pusat perhatian oleh Kementerian Agama RI. 

Hal ini membuat Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus RI yaitu Dr. H. Nur Arifin. M.Pd. Selaku perwakilan dari Kementerian Agama akhirnya harus mengambil sikap tegas dan langkah nyata.

Dilansir dari portal resmi Kementerian Agama RI, bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi terkait adanya praktik atau aktivitas Umroh Backpacker. 

Baca Juga: Butuhkan Dana yang Tak Sedikit, Jembatan Rp1 Triliun di Pontianak Bakal Gunakan Sistem Tol Berbayar

“Perlu diketahui bahwa pada 12 September 2023, kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada pihak POLDA Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan umroh,“ sebagaimana dilansir dari haji.kemenag.go.id.

Sebagai tambahan informasi, bahwasanya Bisnis Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut tertulis, bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umroh. 

Baca Juga: BMKG Bocorkan Prospek Cuaca Mingguan di Wilayah Indonesia: Kalimantan Berpotensi Hujan Lebat? 

Sanksi yang akan diterima oleh pihak yang melanggar aturan tersebut ialah kurungan penjara selama 6 tahun atau denda uang senilai 6 milyar rupiah. 

Di samping itu juga terdapat aturan lain yang melarang pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umroh. 

Dalam hal ini sanksi pidana yang akan diterima lebih berat dari sanksi sebelumnya yaitu kurungan penjara 8 tahun atau denda sebesar 8 milyar rupiah. 

Baca Juga: Beri Peluang UMKM Lokal? Shopee Umumkan Tutup Penjualan Produk Barang Impor ‘Cross Border’ di Indonesia

Dengan adanya laporan dari Pihak Kementerian Agama RI ini, diharapkan masyarakat ikut berpartisipasi untuk melek regulasi. 

Agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak pemerintah seperti KBRI. 

Selai itu pihak PPIU juga diharapkan untuk ikut mendukung dengan turut melaporkan jika menemukan ada pihak yang melanggar aturan tersebut. 

Yang mana pihak yang tidak memiliki izin resmi sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, pengumpulan jamaah, menerima setoran biaya ibadah umroh, hingga melakukan perjalanan ibadah umroh secara ilegal. 

Tren Umroh Backpacker baru-baru ini menarik perhatian dan minat para umat muslim khususnya di Indonesia. 

Alasannya karena biaya yang lebih murah jika dibandingkan dengan melakukan perjalanan ibadah umroh melalui pihak travel resmi. 

Namun peluang tindak pidana seperti penipuan dari pihak penyelenggara Umroh Backpacker ilegal tentunya sangat besar dan dapat merugikan banyak pihak. 

Selain itu penyalahgunaan paspor pun juga menjadi masalah yang sering ditemukan pihak KBRI di Tanah Suci yang tidak sesuai dengan fungsi dan tujuannya. 

Hal tersebut bisa berdampak buruk bagi nama baik pemerintah dan jamaah umroh dan haji di Indonesia karena adanya praktik Umroh Backpacker yang disalahgunakan.***

 

Rekomendasi