Janda Duda Pensiunan PNS Golongan 3D–4B, Segera Cek Informasi Penting Ini Soal Pencairan Gaji dari Taspen Agustus 2025


inNalar.com
– Gaji pensiunan PNS janda dan duda golongan 3D, 4A, dan 4B dijadwalkan cair oleh PT Taspen (Persero) pada 1 Agustus 2025 sesuai jadwal resmi pembayaran pensiun.

PT Taspen sendiri berperan sebagai lembaga resmi yang menyalurkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk untuk janda dan duda ahli waris, yang dijadwalkan akan ditransfer pada awal bulan Agustus 2025.

Proses pencairan gaji tersebut dilakukan secara otomatis ke rekening penerima sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam sistem pembayaran pensiun nasional.

Baca Juga: Telan Rp 650 Miliar, Lahan Mati 74 Hektar di Makassar Disulap Jadi Stadion Megah Berstandar FIFA

Besaran gaji para pensiunan PNS yang diterima oleh janda atau duda ahli waris tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam menetapkan nilai manfaat pensiun, termasuk komponen tambahan seperti tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya.

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah terkait tunjangan pensiun juga memuat rincian lengkap mengenai besaran gaji pensiunan yang diterima oleh PNS janda atau duda, mencakup seluruh golongan, mulai dari golongan 4A hingga 4E.

Baca Juga: UPDATE! Wacana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Menguat, Segini Besaran yang Diterima per 1 Agustus 2025

Penetapan nominal tersebut disesuaikan dengan gaji pokok terakhir yang menjadi dasar perhitungan manfaat pensiun, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah yang berlaku, disebutkan bahwa penerima gaji pensiunan mencakup pensiunan aktif, janda atau duda PNS yang telah wafat, serta orang tua dari PNS yang meninggal saat bertugas.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi penyaluran gaji pensiunan dan hak pensiun lainnya yang dikelola oleh PT Taspen sesuai regulasi resmi.

Baca Juga: Kabar Penting untuk Seluruh Guru di Indonesia! Ini Aturan Baru Soal Beban Kerja demi Cairnya Tunjangan

Rincian Gaji PNS Pensiunan Janda Duda Berdasarkan Golongan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menetapkan besaran gaji pensiunan para PNS janda dan duda yang diberikan kepada ahli waris pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), disesuaikan dengan golongan terakhir saat menjabat.

Adapun rincian nominal yang telah diatur secara resmi untuk masing-masing golongan pensiunan PNS adalah sebagai berikut:

Golongan I (PNS dengan masa awal karier):

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II (pegawai pelaksana menengah):

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.900
IId: Rp1.748.100 – Rp3.210.000

Golongan III (pegawai pelaksana senior hingga fungsional muda):

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV (jabatan struktural tinggi atau fungsional madya):

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.744
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.880
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.856
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.008

Seluruh nominal tersebut mencerminkan besaran tunjangan pensiun untuk janda atau duda PNS yang sah secara hukum sebagai ahli waris, dengan nilai yang ditentukan berdasarkan golongan terakhir dari pensiunan PNS yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang mengacu pada ketentuan resmi dari PT Taspen dan peraturan pemerintah terkait pensiun ASN, gaji pensiunan janda atau duda untuk golongan 3D, 4A, dan 4B memiliki rentang nominal yang bervariasi, tergantung masa kerja dan jabatan terkahir pensiunan.

Berikut ini adalah rincian mengenai kisaran gaji pokok yang akan diterima oleh ahli waris pensiunan PNS:

Golongan 3D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan 4A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Golongan 4B: Rp1.748.100 – Rp4.377.744

Nilai tersebut merupakan gaji pokok pensiun yang menjadi dasar perhitungan manfaat pensiun bagi janda atau duda yang sah menurut aturan kepegawaian.

Selain gaji pokok, pensiunan PNS janda dan duda juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan yang telah diatur secara nasional.
Beberapa tunjangan yang termasuk dalam komponen pembayaran bulanan untuk pensiunan PNS meliputi:

1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiun, dan berlaku bagi janda atau duda yang sah secara administrasi sebagai pasangan dari pensiunan ASN.

2. Tunjangan Anak

Anak yang masih menjadi tanggungan berhak atas 2 persen dari gaji pokok, dengan syarat usia belum melebihi 25 tahun, belum menikah, dan masih tercatat sebagai pelajar atau mahasiswa.

Seluruh pembayaran akan ditransfer oleh PT Taspen ke rekening penerima pensiun sesuai jadwal pencairan periode 1 Agustus 2025 yang telah ditetapkan.

Demikian informasi terbaru terkait pencairan gaji pensiunan PNS janda dan duda golongan 3D, 4A, dan 4B yang dijadwalkan masuk ke rekening penerima melalui PT Taspen pada tanggal 1 Agustus 2025.***(Farida Fakhira)