Jaminan Bagi PPPK, Taspen Telah Siapkan 6 Kali Gaji Pokok di Program JKK, Simak Kriterianya

InNalar.com – Jaminan kecelakaan kerja (JKK) merupakan satu hak yang harus dimiliki oleh pegawai ASN.

Perlu diketahui, JKK ini tak hanya berlaku bagi PNS, melainkan bagi orang yang terdaftar sebagai PPPK juga.

Jika ada hal buruk yang terjadi saat bekerja, para pegawai abdi negara ini bisa mencairkan jaminan tersebut di Taspen.

Baca Juga: 2024 PNS Makin Makmur! Bukan Hanya Gaji yang Naik 8 Persen, Tunjangan Istri dan Anak Juga Ikut Bertambah Loh

Tentu selama melakukan pekerjaan sebagai abdi negara semua orang tak ingin mengalami hal buruk akan terjadi.

Namun tentu tak ada salahnya untuk orang-orang di PPPK mengetahui tentang satu jaminan ini.

Karena sebenarnya JKK merupakan hak yang dimiliki tiap pegawai abdi negara di Indonesia.

Baca Juga: Intip Gapok Menhan Prabowo Subianto yang Setara Gaji PNS, Berapa Selisihnya dengan Menteri Lainnya?

Pasalnya, setiap gaji yang diterima, akan ada potongan sebesar 0,24% untuk dimasukan pada iuran JKK.

Pelaksanaan pada jaminan tersebut juga telah dijelaskan di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang jaminan pegawai ASN.

Sedangkan, PPPK dan PNS sendiri merupakan dua status yang masuk ke dalam lingkup ASN.

Baca Juga: Gara-gara UU ASN Dirilis, Tahun 2025 Tak Ada Lagi Pegawai Honorer dan Non-ASN di Ranah Pemerintahan?

Adapun untuk JKK ini agar dapat dicairkan di Taspen, para abdi negara harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.

Dilansir InNalar.com dari laman resmi Taspen, terdapat 5 kriteria yang masuk ke dalam jaminan kecelakaan kerja, yaitu:

1. Saat menjalankan tugas kewajibannya

2. Dalam beberapa kondisi lain yang berkaitan dengan dinas, sehingga kecelakaan yang dimaksud setara dengan kecelakaan selama menjalankan tugas kewajibannya

3. Dikarenakan perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab, ataupun yang disebabkan dari akibat tindakan pada anasir tersebut selama melaksanakan tugas

4. Berada di perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja ataupun sebaliknya

5. Kerja yang pada akhirnya dapat menyebabkan penyakit.

Jika memenuhi kriteria di atas, maka PPPK wajib menerima haknya sesuai di JKK.

Hak yang didapat tersebut seperti perawatan, santunan, hingga tunjangan cacat yang dapat diperoleh di Taspen.

Pada dasarnya, JKK ini hampir serupa dengan apa yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, yang membedakan JKK ini dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah nilai santunan manfaat yang diterima ASN.

Sebab saat mengclaim JKK ini di Taspen, peserta PPPK berhak mendapat:

1. Santunan kecelakaan kerja dengan besaran 100% dari gaji terakhir hingga dinyatakan mampu bekerja kembali

2. Jika mengalami cacat sebagian, maka santunannya ialah 70% dari 80 bulan gaji terakhir

3. Jika mengalami cacat tetap akan menerima santunan dengan besaran 70% dari 80 bulan gaji terakhir, serta santunan secara berkala sebesar Rp 250.000 selama 24 bulan

4. Melakukan penggantian gigi tiruan sebesar Rp 3.900.000

5. Menerima santunan kematian sebanyak 60% dari 80 bulan gaji terakhir

6. Menerima uang duka tewas sebanyak 6 kali gaji terakhir

7. Menerima biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta

8. Menerima beasiswa dengan kisaran berbeda dari Rp 15 juta capai Rp 45 juta sesuai dengan tingkat pendidikan anak. ***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]