

inNalar.com – Jambi merupakan salah satu provinsi di Pulau Sumatera yang terkenal akan destinasi wisata alamnya.
Namun, tak hanya terkenal akan destinasi wisata alamnya saja ternyata Jambi merupakan salah satu daerah dengan penghasil minyak bumi dan gas terbesar loh.
Salah satu daerah penghasil minyak bumi dan gas di Provinsi Jambi adalah Kabupaten Tebo.
Kabupaten Tebo sendiri ditetapkan sebagai salah satu daerah penghasil minyak bumi dan gas yang didasarkan pada SK Kementerian ESDM.
Pada tahun 2022, Kabupaten Tebo mendapat DBH atau Dana Bagi hasil dari hasil minyak bumi dan gas sebesat Rp41,7 miliar.
Sedangkan untuk tahun 2023 ini ditargetkan penerimaan Dana Bagi Hasil minyak bumi dan gas ditetapkan mencapai Rp40,7 miliar.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Erick Thohir Merangsek Naik Jelang Pemilu 2024
Namun, besarnya hasil dari minyak bumi dan gas di Jambi ini tidak lepas dari adanya kecurangan yang menguntungkan pihak tertentu.
Di Provinsi Jambi sendiri terdapat pengeboran minyak ilegal atau biasa disebut dengan ilegal drilling.
Daerah yang menjadi ilegal drilling adalah Kabupaten Sarolangun dimana ditemukan 45 sumur minyak ilegal.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Erick Thohir Merangsek Naik Jelang Pemilu 2024
Lokasi ditemukan sumur minyak ilegal tersebut tepatnya berada di kecamatan Pauh.
Hasil dari produksi ilegal minyak bumi tersebut tentunya sangat merugikan negara.
Gamal Husein selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi menyampaikan bahwa kegiatan tambang minyak ilegal tersebut menghasilkan 30 ton per hari.
Hasil 30 ton perhari tersebut jika dikalikan dengan Rp5000 per liter maka hasil dari ilegal drilling tersebut bisa mencapai Rp150 juta per hari.
Jika ditotal, dalam setahun negara dirugikan mencapai angka yang sangat fantastis yakni Rp54 Miliar.
Belum lagi, ditemukan ilegal drilling baru di Kabupaten Batangharo yang meghasilkan minyak sebanyak 3 ton per hari.***