

inNalar – Beberapa hari yang lalu, di daerah jakarta sedang ramai dibicarakan tentang pernikahan beda agama. Pasalnya, daerah Jakarta pusat terdapat pasangan dengan agama yang berbeda diijinkan untuk menikah.
Akan tetapi apakah memang diperbolehkan? Apakah Indonesia sekarang sudah mengijinkan terjadinya pernikahan beda agama?
Berikut fakta penjelasan dari pernikahan beda agama yang kemarin terjadi di Jakarta pusat dan hukumnya menurut islam.
Baca Juga: Menu Spesial Idul Adha 2023: Resep Sate Maranggi Dijamin Empuk, Yuk Cobain! Ini Cara Pembuatannya
Berkaitan dengan pernikahan beda agama tersebut, alasan dari hakim mengijinkan kedua mempelai yang berbeda agama tersebut menikah didasarkan dari aspek sosiologis yaitu keberagaman masyarakat dan dari UU Adminduk.
Sedangkan persyaratan dan ijin tentang pernikahan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta pusat menyatakan permohonan pernikahan beda agama tersebut dapat dikabulkan sepenuhnya bergantung ke kebijaksanaan hakim.
Adapun tentang yang menikah tersebut adalah mempelai laki-laki beragama kristen berinisial J, dan mempelai wanita beragama islam berinisial SW. Bahkan mereka telah berpacaran selama 10 tahun, dan dari lamanya pacaran tersebut, mereka berdua sudah meyakinkan diri untuk menikah.
Selama pernikahan, mereka berdua melaksanakan pernikahan di gereja daerah Pamulang dan dihadiri pula dengan orang tua dari tiap mempelai.
Akan tetapi saat mendaftarkan pernikahan tersebut di dinas catatan sipil daerah Jakarta Pusat, mereka mendapatkan penolakan. dari dinas. Karena hal tersebut pasangan baru itu mengajukan permohonan pada pengadilan negeri Jakarta Pusat agar mendapatkan ijin hingga dikabulkan.
Menurut Hakim Bintang AL, keputusan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk. Dan juga berdasarkan dari putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan tentang permohonan kasasi pada izin perkawinan beda agama.
Ditambah lagi, Hakim pengadilan negeri Jakarta pusat tersebut juga mengatakan jika pernikahan antar agama saat dinilai secara objektif sosiologis merupakan hal yang wajar dan itu sangat memungkinkan terjadi. Hal tersebut karena letak geografis Indonesia, dengan ragam agama dan heterogenitasnya, maka akan ironis jika pernikahan beda agama tidak diijinkan, karena hal tersebut juga tidak diatur pada suatu undang-undang.
Itulah menurut hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama diijinkan. Namun menurut MUI, hakim-hakim yang mengesahkan dan mengijinkan pernikahan beda agama dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Lalu bagaimana dengan hukum agama islam jika terjadi pernikahan dengan agama yang berbeda?
Tentu hukum menikah dengan agama yang berbeda dalam islam dilarang. Meskipun saat dilapangan dan realitanya, hal itu sangat problematis dan kompleks entah d Indonesia atau negara lain.
Berdasarkan dari surat Al-Baqarah: 221 dan surat al-Maidah: 5. Islam melarang bagi wanita Muslimah untuk menikah dengan pria non Muslim, musyrikin ataupun ahli kitab. Sedangkan bagi pria Muslim masih diizinkan untuk menikah dengan wanita non Muslim, asalkan dia berasal dari ahli kitab.
Dalam fikih islam, maksud dari orang musyrik yaitu mereka yang menyembah Tuhan selain Allah. sedangkan maksud ahli kitab yaitu sebutan bagi umat Yahudi dan Nasrani.
Sedangkan di Indonesia sendiri sebenarnya pernikahan dengan beda agama pun dilarang. Karena dalam fatwa MUI yang dikeluarkan Juli 2005 yang telah ditandatangani Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, menyebutkan jika hukum dalam pernikahan beda agama di Indonesia adalah tidak sah dan haram.
Alasan dari keluarnya fatwa tersebut, itu karena selama tahun 2005, tercatat banyak terjadi pernikahan dengan beda agama sampai memunculkan suatu perdebatan di masyarakat. Hingga muncul kekhawatiran jika nantinya akan melahirkan pemikiran didasarkan dari hak asasi manusia, maka pernikahan beda agama dibolehkan. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam Munas MUI VII pada 26-29 Juli 2005 memberi keputusan jika perkawinan beda agama merupakan haram dan tidak sah, serta pernikahan laki-laki islam dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, merupakan hal yang haram dan tidak sah.
Demikian fakta dari dijinkannya pernikahan beda agama yang dilakukan kemarin di jakarta pusat, dan bagaimana hukumnya menurut islam. Meskipun sudah didasarkan dengan adanya hukum islam, namun disahkan atau tidaknya pernikahan tersebut memang semua berdasarkan dari kuasa hakim.*** Alma Malik Dewantara