

inNalar – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), sehingga saat ini Jakarta masih berstatus sebagai ibukota negara.
Karena hal tersebut, banyak dari kita yang bertanya tentang bagaimana nasib IKN ke depannya. Tidak hanya infrastruktur, tetapi nasib para ASN yang rencananya akan pindah ke IKN.
Sebagaimana disinggung di awal, DRP RI telah mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang pada Selasa, 19 November 2024 kemarin.
Baca Juga: Ujian Nasional Bakal Dilaksanakan Lagi di 2025, Begini Jawaban Mendikdasmen Abdul Mu’ti
Hal ini sekaligus menetapkan status Jakarta yang masih menjadi Daerah Khusus Jakarta dan masih menjadi ibukota negara.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, pengesahan RUU DKJ ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan status hukum terkait Pilkada Jakarta 2024.
Selain itu, Prabowo Subianto selaku Presiden RI belum menandatangani Keppres terkait pemindahan ibukota negara ke IKN.
Baca Juga: TKDN Turun 20 Persen, Pengembangan PLTS Terbesar Dunia di Jawa Barat Bakal Dipantau Prabowo
Selama Parbowo Subianto belum mengeluarkan Keppres terkait pemindahan ibu kota negara, maka status ibu kota negara masih berada di DKI Jakarta.
Lalu bagaimana dengan nasib para ASN yang akan dipindahkan ke IKN setelaj Jakarta masih menjadi ibukota? Apakah tidak jadi dipindahkan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, nasib ASN yang rencananya akan dipindah ke IKN juga dipertanyakan kejelasannya.
Baca Juga: Tenaga Honorer Terpentok Masa Kerja di Bawah 2 Tahun, Masih Bisa Daftar PPPK Tahap 2?
KemenPAN RB mengatakan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan tetap dilakuakn sesuai ketentuan yang berlaku. Rencana awalnya, ribuan ASN akan dipindahkan ke IKN pasa tahun 2025.
Meski belum ada kepastian waktunya, tetapi yang jelas pemindahan ribuan ASN ini ke IKN menunggu arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Pernyataan ini diperkuat oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono yang mengungkapkan bahwa ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait ASN dan IKN.
Salah satu arahan Prabowo Subianto adalah agar arah pembangunan IKN dibagi menjadi dua di tahun 2025 dan 2028.
Khusus untuk tahun 2025, mantan Mneteri PUPR ini menyebut akan fokus pada pemindahan ASN ke IKN yang akan disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur di IKN.
Untuk hunian, Basuki Hadimuljono menjelaskan sudah ada 47 tower bagi ASN, juga dilengkapi dengan perkantoran dan ekosistem pendukungnya.
Namun untuk jumlah ASN yang akan pindah akan dilakukan secara bertahap mulai 2025, tergantung keputusan Rini Widyantini selaku MenPAN RB.
Sementara untuk 2028 pembangunan IKN sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto adalah fokus pemgembangan infrastruktur Legislatif dan Yudikatif.
Selain pembangunan infrastruktur Legislatif dan Yudikatif, pada tahun 2028 pembangunan IKN juga fokus pada hunia aparaturnya.***(Satria S Pamungkas)