

inNalar.com – Dalam artikel ini, akan diuraikan informasi tentang jadwal sholat untuk wilayah DKI Jakarta hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 M atau 27 Syawal 1444 H.
Selain informasi jadwal sholat, akan diuraikan pula penjelasan mengenai hukum menjamak sholat saat hajatan.
Ada satu kondisi yang biasanya membuat seorang muslim rentan melewatkan waktu sholat.
Yaitu, ketika ia sedang menjadi tuan rumah dalam sebuah hajatan seperti acara pernikahan, maka waktu sholat pun mudah berlalu.
Pasalnya, sang tuan rumah hajatan akan sangat sibuk mengurus berbagai hal. Dalam rangka memahami hukum dalam situasi dan kondisi tersebut, lalu bolehkah jika seorang muslim menjamak sholat ketika hajatan berlangsung? Simak penjelasan berikut ini.
Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqih Jawaabul Masaa’il (hal. 144), terdapat perbedaan pendapat dari para ulama mengenai hukum menjamak sholat sebab alasan adanya kesibukan hajatan.
Pendapat pertama, sebagian ulama tidak membolehkan. Pasalnya, sholat jamak hanya boleh dilakukan saat seorang muslim melakukan safar saja, sedangkan posisinya saat acara hajatan tetap berada di rumah.
Pendapat kedua, merujuk pada pendapat Ibnu Sirrin, Al Qaffal, dan Abu Ishaq Al Marwazy, maka menurut mereka hukumnya boleh menjamak sholat saat hajatan dengan satu syarat.
Mereka berpandangan bahwa menjamak sholat saat hajatan dilakukan sebagai kemurahan hati, asalkan hal tersebut tidak dijadikan sebagai kebiasaan.
Baca Juga: Benarkan Handbrake Bus Pariwisata Yang Kecelakaan di Guci Dimainkan Bocil, Berikut Faktanya
Pada keterangan jadwal sholat berikut, akan dicantumkan waktu imsak dan terbit guna membantu setiap muslim dalam mengetahui batas akhir dari sholat subuh dan batas awal sholat dhuha.
Selain itu, akan dicantumkan pula jadwal sholat wajib lima waktu seperti subuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya, serta sholat sunnah seperti sholat dhuha.
Maka dengan ini, inNalar.com akan menguraikan jadwal sholat di wilayah DKI Jakarta pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 M atau 27 Syawal 1444 H.
IMSAK 04:26
SUBUH 04:36
TERBIT 05:51
DHUHA 06:20
DZUHUR 11:53
ASHAR 15:15
MAGHRIB 17:49
ISYA’ 19:01
Demikian penjelasan mengenai hukum seorang muslim menjamak sholat saat menjadi tuan rumah hajatan beserta informasi jadwal sholat khusus wilayah DKI Jakarta pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 M atau 27 Syawal 1444 H.
Semoga informasi di atas dapat memberikan pencerahan bagi seluruh umat muslim.
Mudah-mudahan kita semua berada dalam lindungan Allah subhanahu wa ta’ala dimana pun kita berada.***