Jadi Tersangka, Indra Kenz Resmi Ditahan dan Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

inNalar.com – Afiliator Indra Kenz atau Indra Kesuma resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam investasi ilegal Binary Option atau Binomo setelah sebelumnya sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Ditetapkannya Indra Kenz sebagai tersangka dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan oleh Polri selama kurang lebih 7 jam pada Kamis malam, 24 Februari 2022.

Setelah penyidik menunggu waktu 1×24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kenz. Pada Jumat dini hari,tanggal 25 Februari 2022, Indra Kenz resmi menjadi tahanan rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Indra Kenz yang Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo, Nomor 3 Bikin Melongo

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Brigjen Whisnu Hermawan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus). Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan. Selain itu, sejumlah asetnya pun disita polisi.

Seperti dilansir dari antaranews.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadha, Mabes Polri menegaskan bahwa setelah dilaksanakannya gelar perkara, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan tahap penahanan.

Ramadha juga menjelaskan bahwa Indra Kenz memenuhi panggilan penyidik sehari sebelumnya, di Mabes Polri sebagai saksi pada pukul 13.00 WIB. Setelah itu dilakukan pemeriksaan yang dimulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 21.10 WIB.

Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan melihat hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi  lain dan memperhatikan barang bukti yang disita sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHP, maka penyidik melakukan gelar perkara.

Dari sinilah diperoleh dua barang bukti yang sah dan menjadi faktor ditetapkannya Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo. Adapun barang bukti yang didapatkan yaitu video Youtube dan bukti transfer.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Penetapan status Indra Kenz ini berawal dari seorang yang beriniial NM yang mengaku sebagai korban terkait dengan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan penipuan melalui perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang. Laporan ini diterima oleh Bareskrim Polri pada tanggal 3 Februari 2022.

Kini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dan pasal yang disangkakakn yaitu Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.***

Rekomendasi