Jadi Teknisi di Rumah Sakit, Segini Besaran Tunjangan Kinerja yang Didapat Setiap Bulan, Bisa Capai Rp8 Juta?

inNalar.com – Teknisi Rumah Sakit bertanggung jawab memelihara peralatan klinis, dan membantu staf medis dalam memberikan perawatan kepada pasien.

Ada banyak jenis teknisi rumah sakit. Ada yang berhubungan dengan elektromedis, transfusi darah, hingga permasalahan gigi.

Setiap teknisi di rumah sakit akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 41 Tahun 2022.

Baca Juga: Diberhentikan Gegara Bela Palestina! Begini Respon Menteri Keadilan Sosial Spanyol saat Dipecat, Malah Bahagia?

Besaran subsidi berbeda-beda, disesuaikan dengan bidang, tingkat kemahiran, dan kelas jabatan masing-masing pegawai.

Semakin tinggi tingkat kemahiran teknisi, semakin tinggi pula besaran subsidi yang diperoleh setiap bulannya.

Lalu, berapakah detail besaran nominal subsidi juru mesin rumah sakit ini, sesuai Permenkes Nomor 41 Tahun 2022?

Baca Juga: Patut Disyukuri, PNS Resmi Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh hingga Rp600 Ribu Mulai 2024, Cek Rinciannya

Tingkatan Teknisi Rumah Sakit

Juru mesin bagian Transfusi Darah terdiri dari empat tingkatan, yaitu tingkat pemula, terampil, mahir, dan penyelia.

Teknisi Gigi dibagi menjadi tiga tingkatan saja, yaitu tingkat terampil, mahir, dan penyelia.

Sedangkan juru mesin Elektromedis dibagi menjadi enam tingkatan, yaitu terampil, mahir, penyelia, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.

Baca Juga: Ditunjuk Kemenkeu, 15 Instansi Siap Uji Coba Single Salary, Segini Gaji yang Didapat Sesuai Tabel Rilisan BKN

Berikut ini adalah besaran nominal subsidi setiap bulan sesuai tingkatan yang sudah disebutkan.

Tunjangan Kinerja Teknisi Transfusi Darah

a. Transfusi Darah Pemula, menempati kelas jabatan 5, mendapat subsidi Rp3.134.250,- (3 juta 134 ribu 250 rupiah).

b. Transfusi Darah Terampil, menempati kelas jabatan 6, mendapat subsidi Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah).

c. Transfusi Darah Mahir, menempati kelas jabatan 7, mendapat subsidi Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah).

d. Transfusi Darah Penyelia, menempati kelas jabatan 8, mendapat subsidi Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah).

Tunjangan Kinerja Teknisi Gigi

a. Gigi Terampil, menempati kelas jabatan 6, mendapat subsidi Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah).

b. Gigi Mahir, menempati kelas jabatan 7, mendapat subsidi Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah).

c. Gigi Penyelia, menempati kelas jabatan 8, mendapat subsidi Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah).

Tunjangan Kinerja Teknisi Elektromedis

a. Elektromedis Terampil, menempati kelas jabatan 6, mendapat subsidi Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah).

b. Elektromedis Mahir, menempati kelas jabatan 7, mendapat subsidi Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah).

c. Elektromedis Penyelia, menempati kelas jabatan 8, mendapat subsidi Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah).

d. Elektromedis Ahli Pertama, menempati kelas jabatan 8, mendapat subsidi Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah).

e. Elektromedis Ahli Muda, menempati kelas jabatan 9, mendapat subsidi Rp5.079.200,- (5 juta 79 ribu 200 rupiah).

f. Elektromedis Ahli Madya, menempati kelas jabatan 11, mendapat subsidi Rp8.757.600,- (8 juta 757 ribu 600 rupiah).

Demikian daftar besaran tunjangan kinerja (tukin) teknisi rumah sakit sesuai Permenkes Nomor 41 Tahun 2022. Semoga bermanfaat. ***

 

Rekomendasi