

inNalar.com – Pemekaran daerah sering dilakukan oleh pemerintah baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota di mana suatu provinsi atau kabupaten dipecah menjadi dua atau bahkan lebih.
Sehingga akan menghasilkan daerah otonomi yang baru berupa Provinsi kabupaten maupun kota.
Selain pemekaran daerah ternyata Indonesia juga pernah terjadi penggabungan daerah di mana dua Kabupaten digabung menjadi satu.
Kabupaten yang digabung tersebut adalah terdapat di Pulau Jawa yakni Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebelum terbentuknya Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 15 Oktober 1951 wilayah Kulon Progo ternyata terbagi atas dua Kabupaten.
Dilansir inNalar.com dari laman situs Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, sebelumnya Kabupaten Kulon Progo merupakan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, serta Kabupaten Adikarto merupakan wilayah Kadipaten Pakualaman.
Diketahui jika kedua kabupaten tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 1950.
Kedua kabupaten tersebut juga dibentuk bersama dengan tiga Kabupaten lainnya yang terdapat di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat itu Kabupaten Kulon Progo terdiri dari 8 Kapanéwon dengan ibukota Sentolo, sedangkan Kabupaten Adikarto terdiri dari 4 Kapanéwondengan ibukota Wates.
Pada tahun 1951 terdapat kesepakatan dari Sri Sultan Hamengkubuwono 9 dan Sri paku alam kedua kabupaten tersebut digabung menjadi satu kabupaten dengan nama kabupaten Kulon Progo dan ibukotanya yang berkedudukan di Wates.
Adanya penggabungan kedua kabupaten tersebut dikarenakan kedua kabupaten tersebut telah mau kecil untuk menjalankan otonomi serta dalam hal efisiensi pemerintah.
Kedua penggabungan kabupaten tersebut pun berdasarkan undang-undang Nomor 18 tahun 1951.
Sehingga secara yuridis formal hari jadi Kabupaten Kulon Progo yakni jatuh pada tanggal 15 Oktober 1951.
Tanggal tersebut merupakan tanggal diundangkannya, undang-undang Nomor 18 tahun 1951 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.***