Jadi Profesi Idola Anak-anak, Tunjangan Dokter Per Bulan Segini Gedenya! Tertinggi Rp19 Juta, Terendah…

inNalar.com – Dokter merupakan salah satu profesi yang diimpikan banyak anak-anak di seluruh dunia.

Bagi anak-anak, menjadi dokter adalah suatu pekerjaan yang sangat mulia, karena bisa membantu banyak orang.

Selain itu, dokter juga dijuluki sebagai profesi yang elit, tunjangan kinerja (tukin) per bulan saja bisa menembus Rp19 juta rupiah.

Baca Juga: Kalahkan Gaji Pokok! Nominal Tunjangan dari BRIN Ini Bikin PNS Cepat Tajir, Mulai Rp2 Juta Hingga Rp 33 Juta

Besaran subsidi untuk tenaga medis idaman anak-anak tersebut, telah ditentukan dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 41 Tahun 2022.

Lalu, berapakah tunjangan kinerja (tukin) para dokter setiap bulan sesuai Permenkes Nomor 41 Tahun 2022? Berikut perinciannya.

Dokter Umum

Baca Juga: Patut Bersyukur! Tak Hanya Gaji PNS yang Naik 8 Persen, Tunjangan Istri dan Anak Juga Alami Kenaikan di 2024

a. Ahli Pertama (pejabat kelas 9), mendapat subsidi Rp5.079.200,- (5 juta 79 ribu 200 rupiah).

b. Ahli Muda (pejabat kelas 10), mendapat subsidi Rp5.979.200,- (5 juta 979 ribu 200 rupiah).

c. Ahli Madya (pejabat kelas 12), mendapat subsidi Rp9.896.000,- (9 juta 896 ribu rupiah).

Baca Juga: Intip Besaran Tunjangan Kinerja Perawat Rumah Sakit Setiap Bulan, Ternyata Tembus Rp10 Juta untuk Posisi…

d. Ahli Utama (pejabat kelas 14), mendapat subsidi Rp17.064.000,- (17 juta 64 ribu rupiah).

Dokter Gigi

a. Ahli Pertama, (kelas jabatan 9), mendapat subsidi Rp5.079.200,- (5 juta 79 ribu 200 rupiah).

b. Ahli Muda (kelas jabatan 10), mendapat subsidi Rp5.979.200,- (5 juta 979 ribu 200 rupiah).

c. Ahli Madya (kelas jabatan 12), mendapat subsidi Rp9.896.000,- (9 juta 896 ribu rupiah).

d. Ahli Utama (kelas jabatan 14), mendapat subsidi Rp17.064.000,- (17 juta 64 ribu rupiah).

Dokter Pendidik

a. Klinis Ahli Pertama (kelas jabatan 10), mendapat subsidi Rp5.979.200,- (5 juta 979 ribu 200 rupiah).

b. Klinis Ahli Muda (kelas jabatan 11), mendapat subsidi Rp8.757.600,- (8 juta 757 ribu 600 rupiah).

c. Klinis Ahli Madya (kelas jabatan 13), mendapat subsidi Rp10.936.000,- (10 juta 936 ribu rupiah).

d. Klinis Ahli Utama (kelas jabatan 15), mendapat subsidi Rp19.280.000,- (19 juta 280 ribu rupiah).

Melihat daftar tersebut, subsidi terendah berada di kisaran Rp5 juta rupiah, tertinggi mencapai Rp19 juta rupiah.

Demikian daftar besaran tunjangan kinerja (tukin) dokter setiap bulan sesuai Permenkes Nomor 41 Tahun 2022. Semoga bermanfaat. ***

 

Rekomendasi