Jadi Primadona saat CPNS, Ternyata Segini Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumham, Benarkah Bisa Tembus Rp49 Juta?

inNalar.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham adalah instansi paling sukses memikat para pelamar CPNS, ternyata penyebabnya karena mereka mengincar tunjangan kinerja PNS yang nilainya disebut fantastis.

Terlebih lagi usai adanya kabar gembira mengenai kenaikan gaji dan kemungkinan meningkatnya tunjangan kinerja PNS, termasuk di lingkungan kerja Kemenkumham, instansi ini makin jadi primadona para pendaftar CPNS.

Terbukti BKN Official, melalui unggahan di Instagram resminya mengungkap bahwa Kemenkumham berhasil menduduki peringkat pertama dengan jumlah pelamar submit terbanyak di pembukaan formasi CPNS.

Baca Juga: Rejeki Nomplok! Usai Ada Kenaikan Gaji, PNS Bakal Banjir THR dan Gaji Ke-13 di 2024, PPPK Ikut Kebagian Gak Ya?

Jumlah pelamarnya saja mencapai 231.109 submit, mengalahkan instansi Setjen KPK yang total submitnya mencapai 222.627.

Lantas, seberapa fantastisnya tunjangan kinerja PNS Kemenkumham sampai-sampai instansi ini jadi yang paling favorit di kalangan pendaftar CPNS?

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130 Tahun 2017, dapat diketahui daftar rincian tukin pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Banjir Cuan! Besaran Gaji Tamtama TNI Usai Kenaikan Gaji 8 Persen, Bisa Dapat Rp3,1 Juta Jika Jabatannya…

Pembagian daftar variasi tunjangan kinerja dibagi menjadi 17 kelas jabatan, yang terendah ada di level 1, sedangkan tertinggi terdapat di level 17.

Apabila kita menilik pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2015, dapat diketahui rincian masing-masing jabatan yang masuk ke dalam 17 kelas jabatan tersebut.

Berikut ini daftar rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya dari yang tertinggi hingga ke yang terendah.

Baca Juga: Baru Masuk Auto Makmur! Segini Estimasi Kenaikan Gaji PNS Kemenkumham Lulusan D3, Dapat Rp3,9 Juta?

Pada dasarnya kelas tertinggi diduduki oleh jabatan menteri dengan besaran tukin sebesar Rp49.860.000.

Adapun jabatan wakil menteri diketahui memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000.

Kelas Jabatan 17 tercatat dalam Perpres mendapat tukin sebesar Rp33.240.000.

Adapun jabatan yang termasuk ke dalam kelas ini meliputi Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Imigrasi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan lain-lain.

Tunjangan kinerja untuk Kelas Jabatan 16 diketahui besarannya Rp27.577.500.

Kemudian Kelas jabatan 15 tercatat pula besaran nomilan tukinnya mencapai Rp19.280.000.

Sementara Kelas jabatan 14 tunjangan kinerja mencapai Rp17.064.000 dan Kelas jabatan 13 sebesar Rp10.936.000.

Setelah itu, Kelas jabatan 12 diketahui tukinnya sebesar Rp9.896.000, sedangkan Kelas jabatan 11 nominalnya mencapai Rp8.757.600.

Adapun Kelas jabatan 10 tercatat nominal tukin sebesar Rp5.979.200 dan Kelas jabatan 9 sebesar Rp5.079.200.

Lalu, Kelas jabatan 8 dengan tunjangan kinerja Rp4.595.150 dilanjut dengan Kelas jabatan 7 besarannya Rp3.510.400.

Setelah itu, Kelas jabatan 6 tukin mencapai Rp3.510.400 dan Kelas jabatan 5 sebesar Rp3.134.250.

Tunjangan kinerja khusus Kelas jabatan 4 diketahui akan mendapatkan Rp2.985.000 dan Kelas Jabatan 3 sebesar Rp2.898.000.

Adapun yang terakhir ialah Kelas jabatan 2 sebesar Rp2.708.250.00 dan Kelas jabatan 1 nominalnya sebesar Rp2.531.250.00.

Demikian besaran tunjangan kinerja PNS Kemenkumham merujuk kepada Perpres Nomor 130 Tahun 2017.***

Rekomendasi