Jadi Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Apakah Bisa Otomatis Lolos? Ini Penjelasan Resmi BKN

inNalar.com – Terdapat istilah peserta tunggal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Menjadi peserta tunggal di tahap SKB CPNS kerap menjadi pertanyaan, apakah bisa otomatis lolos begitu saja?

Sebentar lagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil bakal dihadapkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang.

Tes SKD memiliki bobot nilai 40 persen, sedangkan SKB memiliki bobot 60 persen dari keseluruhan nilai yang jelas memengaruhi tingkat kelulusan peserta.

Dalam Seleksi Kompetensi Bidang, terdapat istilah tersebut, apakah Anda sudah mengetahu apa yang dimaksudkan itu?

Peserta tunggal adalah satu-satunya peserta yang berhasil lolos SKD dan dinyatakan berhak melanjutkan tahap Seleksi Kompetensi Bidang.

Dalam seleksi CPNS ini sangat mungkin jika ada peserta tunggal yang lolos Seleksi Kompetensi Bidang.

Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan adanya status peserta tersebut. Secara umum adalah karena tidak ada peserta lain yang melamar pada formasi jabatan tersebut.

Faktor lain yang menyebabkan, bisa jadi karena tidak ada peserta lain yang lolos passing grade yang sudah ditentukan SKD.

Apabila dihadapi hal yang demikian, apakah kemudian bisa otomatis lolos SKB dan diangkat menjadi ASN?

Penjelasan Peserta Tunggal SKB CPNS dari BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerangkan bahwa menjadi peserta tunggal dalam seleksi SKB CPNS tidak otomatis lolos dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sebab, pengadaan CPNS ini diharapkan dapat menyeleksi insan terbaik yang memiliki kompetensi terbaik pula.

Hal tersebut harus dapat dibuktikan melalui Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.

Dengan demikian, peserta tunggal yang ingin lolos CPNS dan diangkat menjadi ASN serta mendapatkan NIP, tentunya harus bisa memenuhi standar penilaian SKB.

Adapun terdapat dua jenis penilai SKB yaitu dengan CAT dan non CAT (jika instansi mengadakan).

Berdasarkan pengumuman BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, SKB dengan CAT dilaksanakan mulai dari tangggal 20 November hingga 17 Desember 2024. Sementara tes tambahan mulai dari 9 hingga 20 Desember 2024 mendatang.

Keduanya berpengaruh terhadap penilaian kelolosan tahap ini. SKB CAT dilakukan dengan Computer Assisted Test dari BKN dan dilakukan di seluruh instansi.

Sementara non CAT merupakan tes tambahan yang diadakan oleh instansi tempat peserta melamar jabatan. Perlu diketahui bahwa tidak semua instansi memberikan tes tambahan.

Adapun tes tambahan yang biasanya diberikan pada tahap SKB ini berupa tes psikotes, kebugaran, TPA, kesehatan jiwa, wawancara, praktik kerja, dan tes bahasa asing.

Tes tambahan tersebut disesuaikan pada instansi yang pelamar pilih. Oleh karena itu, perlu untuk mengetahui apakah instansi yang dilamar mengadakan tes tambahan lainnya.

Demikian informasi mengenai penjelasan peserta tunggal SKB CPNS apakah dapat otomatis lolos atau tidak dari BKN. *** (Meyra Pangestika)

Rekomendasi