

inNalar.com – Bagi fresh-graduate lulusan S1 Keagamaan sangat bisa jadi PNS, terutama beberapa formasi di Kementerian Agama (Kemenag) dengan spesialisasi jabatan yang sesuai bidangnya.
Salah satu jabatan fungsional yang sangat relevan dengan calon PNS lulusan S1 Keagamaan selain ustadz dan ustadzah, yaitu Pentashih Mushaf Al Quran di instansi Kemenag.
Apalagi dengan adanya wacana penerapan gaji PNS dengan skema single salary di seluruh instansi pemerintahan.
Jabatan Pentashih Mushaf Al Quran saat baru menjabat sebagai Ahli Pertama diketahui langsung bisa dapat Rp5.419.160.
Baca Juga: Fantastis! Gaji PNS Ternyata Pernah Naik 270 Persen, Kalahkan Kenaikan Gapok Era Jokowi?
Aturan tabel prediksi nominal gapok versi single salary merujuk pada dokumen Civil Apparatus Policy Brief yang dipublikasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Posisi Pentashih Mushaf Al Quran ini tugasnya tidak hanya mentashih saja, melainkan juga mencakup melakukan pembinaan dan pengawasan lembaran-lembaran ayat sucinya.
Adapun jenjang karir PNS Kemenag ini diketahui terdiri dari empat tingkatan dimulai dari yang terendah, yaitu Ahli Pertama.
Selanjutnya ke jenjang berikutnya, yaitu Ahli Muda. Setelah itu masuk ke Ahli Madya, dan puncaknya adalah pangkat Ahli Utama.
Untuk saat ini nominal gaji Ahli Pertama sendiri masuk ke dalam golongan ruang 3a dan 3b, sedangkan pangkat ahli muda masuk ke golongan 3c dan 3d.
Sementara PNS Kemenag Pentashih Mushaf Al Quran Ahli Madya masuk ke golru 4a, 4b, dan 4c.
Adapun yang terakhir adalah pegawai negeri dengan pangkat Ahli Utama dengan golongan gaji 4d dan 4e, tertinggi di antara jenjang jabatan Pentashih Mushaf Al Quran lainnya.
Dengan semakin intensnya wacana skema single salary, terlebih dua instansi pemerintahan sudah mulai uji coba sistem penggajian ini.
Mari intip besaran gaji PNS Kemenag jabatan Pentashih Mushaf Al Quran versi single salary berikut ini.
1. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama
Pegawai Kementerian Agama untuk pangkat Ahli Pertama, diketahui nominal gaji pokok versi single salary besarannya mulai dari Rp5.419.160 – Rp5.653.378.
2. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda
PNS Kemenag untuk pangkat Ahli Muda, diketahui estimasi besaran gapok bulanannya dengan skema terbaru ini berkisar di antara Rp5.837.962 – Rp6.497.378.
3. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya
Bagi pegawai Kementerian Agama dengan pangkat Ahli Madya, dimungkinkan bakal dapat nominal gaji yang cukup besar, yakni Rp6.791.980 -Rp7.838.728.
4. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama
Baca Juga: Istimewa! PNS Berhak Menerima 7 Jenis Cuti Ini, Intip Ketentuannya dan Manfaatkan Sebaik Mungkin
Paling menggembirakan memang pangkat ahli utama, PNS Pentashih Mushaf Al Quran di instansi Kemenag ini bisa peroleh Rp8.138.728 sampai dengan Rp8.944.822 jika dengan sistem single salary.
Inilah estimasi gaji PNS Kemenag Pentashih Mushaf Al Quran jika nantinya skema single salary resmi diterapkan.***