

inNalar.com – Bagi para sarjana lulusan S1 hukum, Mahkamah Agung (MA), khususnya posisi hakim, berada di urutan paling pertama dalam daftar impian karir calon PNS.
Gaji pokok terjamin dan nominal tunjangan yang auto bikin kipas-kipas sejak usia muda membuat profesi hakim Mahkamah Agung menjadi surganya pendaftar bagi calon PNS lulusan sarjana hukum.
Meski dalam memulai karir sebagai hakim, PNS Mahkmah Agung perlu melewati serangkaian kelas jabatan di Pengadilan Negeri, tetapi tunjangan pangkat terendah saja sudah bisa bikin pegawainya makmur sentosa.
Baca Juga: Wow! Belum Genap 1 Tahun, Gaji Pokok PNS Hakim Mahkamah Agung Bisa Dapat Rp2,8 Juta Buat Golongan…
Dalam dunia peradilan di Indonesia, Pengadilan Negeri terbagi menjadi empat tingkatan, yakni kelas 2, kelas 1B, kelas 1A, dan 1A khusus.
Tunjangan hakim pengadilan kelas 2 pangkat terendah saja, PNS Mahkamah Agung sudah bisa kantongi per bulannya Rp8,5 juta dan tertingginya bisa sampai Rp17,5 juta.
Jika sudah melewati masa jabatan di kelas tersebut, profesi yang dikenal sebagai sosok bijak dalam dunia peradilan ini pun akan masuk ke jenjang berikutnya, yaitu Pengadilan Kelas 1B.
Kisaran insentif hakim Pengadilan Negeri kelas 1B terendah saja sebesar Rp10.030.000 dan tertingginya Rp20,2 juta.
Kali ini, kita akan membandingkan secara detail nominal tunjangan yang bakal didapatkan oleh Hakim Pengadilan Kelas 1 A dan kelas 1A khusus.
Perlu diketahui bahwa dalam jenjang instansi yang berada di bawah naungan aturan MA ini, terdapat pembagian klasifikasi kelas 1A yang lebih merinci lagi.
Pembagian klasifikasi tersebut terdiri dari Pengadilan Negeri kelas 1A dan Kelas 1A khusus.
Pengadilan kelas 1A khusus biasanya berlokasi di ibukota provinsi dengan kriterianya minimal memiliki tiga pengadilan khusus.
Sementara Pengadilan Negeri kelas 1 A biasanya lokasi tepatnya berada di daerah perbatasan dengan negara lain atau ada di ibukota provinsi.
Lalu tunjangan pengadilan kelas mana kah yang memberikan nominal yang lebih dahsyat bagi para hakim?
11. Hakim Pratama
Jabatan ini merupakan pangkat paling rendah dalam naungan pengadilan negeri kelas 1A maupun 1A khusus.
Bagi Pengadilan tipe kelas 1A jabatan ini, nominal tunjangan Hakim Pratama diketahui sebesar Rp11,8 juta.
Sementara tipe kelas 1A khusus memberikan nominal tukin sebesar Rp14 juta.
10. Hakim Pratama Muda
Jabatan ini adalah tingkat selanjutnya. Insentif kerja Pengadilan Negeri 1A untuk strata ini sebesar Rp12,7 juta.
Sementara untuk kelas 1A khusus, besaran tukinnya bisa mencapai Rp14,9 juta.
9. Hakim Pratama Madya
Jabatan ini diketahui merupakan strata hakim yang menawarkan insentif yang cukup menyejahterakan.
Pengadilan Negeri tipe kelas 1A saja akan memberikan tunjangan sebesar Rp13,5 juta.
Sementara untuk kelas 1A khusus sudah menembus angka Rp16 juta.
8. Hakim Pratama Utama
Puncaknya jabatan hakim pratama ada di strata pangkat yang satu ini. Pengadilan Negeri kelas 1A diketahui besarannya Rp14,5 juta.
Sementara untuk jabatan hakim di kelas 1A khusus insentifnya ngucur sampai Rp17,1 juta.
7. Hakim Madya Pratama
Setelah menyelesaikan jenjang karir sebagai hakim pratama, masuk ke profesi madya pratama dengan insentif Rp15,5 juta kelas 1A.
Semenyata tukin sebesar Rp18,3 juta untuk Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus.
6. Hakim Madya Muda
Selanjutnya untuk pangkat ini diketahui besaran insentif kelas 1A Rp16,6 juta, sedangkan tukin kelas 1A khusus mencapai Rp19.6 juta.
5. Hakim Madya Utama
Pengadilan Negeri kelas 1A untuk jenjang jabatan hakim ini nominal tunjangannya bisa sampai Rp17,8 juta.
Adapun untuk kelas 1A khusus lebih fantastis lagi dengan besaran tukin hingga Rp21 juta.
4. Hakim Utama Muda
Hakim yang sudah memasuki jenjang jabatan ini diketahui menerima tunjangannya sebesar Rp19 juta untuk kelas 1A.
Sementara bagi hakim Pengadilan Negeri kelas 1A khusus diketahui sebesar Rp22,4 juta.
3. Hakim Utama
Khusus jabatan Hakim Utama di Pengadilan Negeri kelas 1A diketahui nominal tukinnya mencapai Rp20,3 juta, sedangkan untuk tipe kelas 1A khusus sebesar Rp24 juta.
2. Wakil Ketua
Jabatan wakil ketua hakim pengadilan negeri, baik kelas 1A maupun kelas 1A khusus sangat fantastis dan prestise.
Pasalnya nominal insentif kerja yang bakal didapat saja mencapai Rp21,3 juta khusus tipe 1A dan Rp24,5 juta untuk tipe 1A khusus.
1. Ketua
Ketua Hakim Pengadilan Negeri tipe 1A ini diketahui nominal tunjangannya sebesar 23,4 juta, sedangkan untuk tipe 1A khusus sebesar Rp27 juta,***