Jadi Incarannya Anak Bahasa, Segini Gaji PNS Penerjemah di Sekretariat Negara RI Versi Skema Single Salary, Gaji Bersih Rp8,9 Juta Untuk Pangkat…

inNalar.com – Belum banyak yang memahami jabatan PNS Penerjemah di bawah instansi pembina Sekretariat Negara RI, terlebih lagi terkait nominal gaji pokok yang bakal didapatkan jika berada di posisi ini.

Perolehan besaran gaji pokok PNS Penerjemah di lingkungan kerja Sekretariat Negara RI disesuaikan dengan jenjang jabatan yang terdiri dari empat pangkat.

Empat kelompok gaji PNS Penerjemah di satuan instansi Sekretariat Negara RI diketahui terdiri dari pangkat pertama, muda, madya, dan utama.

Baca Juga: Rp52 Triliun Dibagi Tiga Bagian, Inilah Nominal Jatah Para Pensiunan PNS Terkait Kenaikan Gaji Pada Tahun 2024 Mendatang

Pada jabatan tingkat pertama ini tugas yang meliputinya seperti menerjemahkan surat, pidato, laporan, materi untuk pers secara tertulis, makalah, artikel, dan buku yang hendak dipublikasikan.

Bagi PNS Penerjemah Pertama, gaji yang didapat masuk ke dalam golongan 3a dan 3b.

Nominal penghasilan Pegawai Negeri Sipil jabatan 3a diketahui rentang masa kerja 0 – 32 tahun berkisar pada Rp2.579.400 – Rp4.236.400.

Baca Juga: Dengan Skema Single Salary, PNS Asal Daerah Tertinggal Bisa Auto Kebagian Gaji Bulanan Rp6,6 Juta Asalkan…

Selanjutnya bagi PNS Penerjemah Pertama dengan level gaji pokok masuk ke dalam golongan 3b diketahui besaran nominalnya mulai dari Rp2.688.500 – Rp4.415.600.

Apabila gaji pokok dihitung berdasarkan skema single salary, maka nominal bagi jabatan fungsional ini besarannya mulai dari Rp5.419.160 – Rp5.653.378.

Kemudian bagi PNS Penerjemah Muda, gaji pokok yang didapat masuk ke dalam golongan 3c dan 3b.

Baca Juga: Mau Jadi Penyuluh Kehutanan? Intip Dulu Gaji dan Tunjangan PNS Kementerian LHK yang Bakal Didapat, Apa Saja Ya?

Pangkat penata dengan kelompok gaji 3c besaran penghasilannya Rp2.802.300 – Rp4.602.400.

Sementara penata tingkat I yang masih masuk nominal gaji pokok golongan 3d besarannya Rp2.920.800 – RpRp4.797.000.

Jika penghitungan gaji berdasarkan skema single salary, maka besaran nominalnya Rp6.497.378.

Bagi PNS Penerjemah Madya diketahui kelompok gaji pokok yang bakal didapatkan terbagi menjadi 3 golongan, di antaranya sebagai berikut.

Untuk tingkat Pembina, Penerjemah Madya memiliki besaran gaji pokok golongan 4a sebesar Rp3.044.300 – Rp5.000.000.

Kemudian untuk pangkat selanjutnya yang termasuk dalam golongan penghasilan 4b diketahui mulai dari Rp3.173.100 – Rp5.211.500.

Sementara untuk pangkat Pembina Utama Muda, Penerjemah Madya mendapatkan nominal gaji golongan 4c sebesar Rp3.447.200 – Rp5.431.900.

Apabila penghitungan gaji berdasarkan skema single salary yang lebih mengedepankan level jabatan, maka PNS Penerjemah Madya medndapatkan penghasilan kisaran Rp6.791.980 – Rp7.838.728.

PNS Penerjemah Utama adalah jabatan teratas dalam jenjang karir penerjemah di Sekretariat Negara RI.

Jabatan fungsional berpangkat pembina utama madya diketahui punya nominal gaji pokok golongan 4d, yakni sebesar Rp3.447.200 – Rp5.661.700.

Sementara untuk pangkat paling tinggi, yakni pembina utama maka akan mendapatkan gapok golongan 4e, yakni sebesar Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

Jika penggajian mengedepankan skema single salary dengan berpacu dengan level jabatan, maka nominalnya mulai dari Rp8.138.728 – Rp8.944.822.***

 

Rekomendasi