

inNalar.com – Pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya. Kebijakan disampaikan pada Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM, 7 Februari 2022 dalam live akun YouTube Sekretaris Presiden.
Pemberlakuan PPKM level 3 ini bukan karena tingginya kasus, melainkan untuk pencegahan lonjakan yang ekstrim. Disampaikan atas dasar data bahwa varian Covid-19, Comicron memiliki resiko penularan yang lebih cepat jika dibandingkan dengan varian Delta. Bahkan di beberapa negara, yaitu Amerika Serikat, Israel, Prancis, dan Jepang telah melewati puncak Delta.
Untuk wilayah Indonesia, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten masih lebih kecil dari Delta, sedangkan untuk Bali melebihi angka varian Delta.
Di Informasikan juga bahwa pasien yang dirawat di rumah sakit tercatat 65% bergejala ringan dan tanpa gejala
Sejak adanya varian baru Omicron ini, dari 356 meninggal, 42% komorbid, 44% lansia, 69% yang vaksinasi belum lengkap.
Semetara itu, Presiden RI juga mengimbau pada masyarakat yang bergejala ringan untuk cukup menjaga kesehatan di rumah, dalam artian tidak masuk ke rumah sakit.***