

inNalar.com – Penerapan gaji PNS dengan skema single salary sebenarnya sudah mulai diuji coba pada dua instansi pemerintahan, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penerapan gaji PNS dengan tata kelola single salary nantinya akan diamati dan dievaluasi dengan hati-hati oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.
Nominal gaji PNS jabatan pimpinan tinggi sebenarnya juga telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas tentang proyeksi pola baru dalam sistem penyaluran gaji dengan skema single salary.
Diketahui komponen dari penghasilan gaji tunggal nantinya terdiri dari gaji pokok yang akan dinilai berdasarkan level jabatan pegawai, bukan berdasarkan senioritas lama masa kerja.
Kemudian ada pula tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai dengan kriteria capaian kinerja PNS, terutama untuk jabatan pimpinan tinggi yang bakal dibahas kali ini.
Selain itu ada pula tunjangan kemahalan yang disesuaikan dengan indeks biaya hidup daerah dimana pegawai tinggal.
Baca Juga: Diguyur Cuan Rp33 Juta Tiap Bulan, Segini Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Dalam Negeri
Apabila indeks biaya hidup tinggi, maka tentu PNS akan kebagian tunjangan kemahalan yang jauh lebih besar.
Namun jika indeks biaya kemahalan daerahnya relatif rendah seperti di Yogyakarta, maka tentu tunjangan kemahalannya akan relatif lebih sedikit.
Lantas, seberapa signifikan besaran gaji PNS single salary bagi jabatan pimpinan tinggi?
Melansir dari Civil Apparatus Policy Brief, pegaway dengan jabatan pimpinan tinggi atau yang biasa disingkat menjadi JPT ini terbagi menjadi tiga pangkat.
Pangkat terendah yaitu JPT Pratama yang memiliki pangkat JPT 16 sampai dengan JPT 20.
Kisaran nominal gaji PNS dengan level jabatan JPT Pratama diketahui bakal mulai dari Rp8.539.000 sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp9.768.900.
Selanjutnya untuk jabatan pimpinan tinggi dengan level madya, maka pangkat jenjangnya dari JPT 21 sampai dengan JPT 24.
Adapun kisaran gaji PNS jabatan ini terendahnya Rp10.076.000 dan tertingginya mencapai Rp10.998.800.
Lalu untuk jabatan pimpinan tinggi level utama diketahui terdiri dari pangkat JPT 25 sampai dengan JPT 27.
Nominal gaji PNS dengan level jabatan utama ini merupakan nominal tertinggi di antara seluruh pangkat yang ada di dalam skema single salary.
Besaran penghasilan bulanannya mulai dari Rp11.306.300 sampai dengan Rp11.921.200.
Namun perlu dicatat bahwa pada skema single salary ini, nominal gaji pokok di atas hanyalah salah satu komponen kecil dari satu paket gaji tunggal.
Dengan demikian, gambaran utuh penghasilan PNS bisa diketahui jika nominal tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan bisa diketahui kepastian angkanya.
Diketahui pula instansi kementerian lainnya bakal menyusul penerapan single salary usai KPK dan PPATK dinilai final dalam penerapan sistem penggajian ini.***