Istimewa! PNS yang Masa Kerjanya Sudah 5 Tahun Boleh Ajukan Cuti 3 Tahun Full, Begini Lebih Jelasnya…

InNalar.com – PNS yang masa kerjanya sudah 5 tahun berhak mendapatkan keistimewaan.

Pasalnya, PNS yang telah mengabdi selama 5 tahun ini diperbolehkan cuti selama 3 tahun full.

Keistimewaan cuti ini bisa dinikmati secara full dalam kurun waktu 3 tahun tanpa jeda.

Baca Juga: Rejeki Nomplok! Tak Hanya Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan dan Fasilitas Segini Nominalnya..

Tentunya keistimewaan ini menjadi kado yang begitu menyenangkan bagi PNS yang membutuhkan waktu lebih untuk mengatasi urusan pribadi yang mendesak.

Sesuai dengan peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 mengenai pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil ini menyajikan syarat dan alasan yang yang diperbolehkan cuti 3 tahun.

Alasan pribadi dan mendesak yang bisa diajukan PNS untuk mendapatkan cuti 3 tahun full adalah berikut ini;

Baca Juga: Punya Nilai Investasi Rp38,47 Triliun, Proyek Tol Cilacap Yogyakarta Akan Segera Terwujud, Ruas Kebumen Didahulukan?

1. Tugas Negara atau Tugas Belajar Suami atau istri di dalam maupun luar negeri.

PNS harus menyertakan dan melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat berwenang.

2. Mendampingi suami atau istri bekerja di dalam atau luar negeri

Baca Juga: Banjir Cuan Akhir Tahun, Gaji Pensiunan Janda Duda Golongan III dan IV Bakal Cair Awal Desember 2023, Yuk Cek!

Harus menyertakan surat keputusan atau surat penugasan atau suurat pengkatan dalam jabatan.

3. Program untuk mendapatkan keturuan

PNS yang akan cuti dengan alasan tersebut harus melampirkan surat keterangan dokter spesialis.

4. Mendampingi anak berkebutuhan khusus

Diharuskan untuk melampirkan surat keterangan dokter spesialis sebagai pendukung.

5. Merawat suami/istri.anak yang memerlukan perawatan khusus

Diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter spesialis.

6. Merawat orang tua atau mertua yang sakit atau uzur

PNS dengan alasan cuti ini harus melampirkan surat keterangan dokter sebagai bukti kebutuhan mendesak.

Perlu untuk diingat, jika persetujuan cuti di luar tanggungan negara diberikan berdasarkan pertimbangan alasan pribadi dan mendesak.

Serta alasan-alasan yang diajukan tersebut telah
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah berencana untuk cuti diharuskan untuk memahami dan memenuhi ketentuan yang berlaku.***

 

Rekomendasi