

inNalar.com – Menjadi bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan mimpi sebagian orang. Perihal status yang jelas, gaji dan jaminan di masa depan memang terdengar sangat menggiurkan.
Namun, ada kabar yang cukup membuat CPNS tercengang nantinya. Pun, jangan buru-buru berangan untuk hidup sejahtera sejak bulan pertama kerja, ya?
Usut punya usut, gaji pertama CPNS tidak langsung dicairkan penuh seperti yang tertera di tabel gaji. Ironis, kan?
Baca Juga: Aturan Terbaru! Sertifikat Guru Penggerak Bukan Lagi Jadi Syarat Pengangkatan Kepala Sekolah
Kenapa bisa begitu, sih?
Melansir bpk.go.id, pemberian gaji untuk CPNS ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa besaran gaji CPNS adalah 80% yang didasarkan pada golongan ruang yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini, apabila CPNS tersebut telah memiliki pengalaman kerja selama masa percobaan, maka hal ini dapat menajdi pertimbangan selanjutnhya untuk penentuan gaji pokok.
Perlu diingat bahwa aturan ini tidak terbatas pada gaji pokok saja—bahkan besaran tunjangan pun akan diperhitungkan secara proporsional oleh Pemerintah.
Jadi, meskipun para CPNS sudah diterima di instansi pemerintah, jangan menaruh ekspetasi bahwa angka di rekeningmu akan langsung gendut.
Sejatinya, hal ini dilakukan karena Pemerintah hendak memastikan bahwa CPNS tersebut cakap dan layak untuk memenuhi standar dan kriteria untuk menjadi PNS yang berkompeten.
Baca Juga: Selebgram Transgender Isa Zega Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Penistaan Agama dan UU ITE
Ini menandakan, meskipun sudah menjadi bagian dari CPNS, serangkaian tes dan evaluasi pun masih sangat selektif.
Sebagai contoh, dilansir dari bpk.go.id, CPNS yang memiliki kualifikasi S-1 atau golongan III a akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.785.700, pada masa pelatihan nantinya maka CPNS akan menerima gaji sebesar Rp. 2.228.560 saja.
Memang masih besar nominalnya, tapi ironisnya adalah: CPNS tidak bisa langsung menikmati gaji penuh selama satu tahun.
Mengapa satu tahun?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. II Tahun 2017 yang dikutip dari laman resmi bkn.go.id, pada Pasal 34 telah dijelaskan bahwa CPNS akan menjalani masa percobaan atau yang dikenal dengan masa pra-jabatan selama satu tahun dan hukumnya wajib.
Masa pra-jabatan ini terbagi menjadi dua proses yakni proses pendidikan dan proses pelatihan. Tujuannya, diharapkan agar CPNS ini dapat menjunjung tinggi integrasi moral, memiliki semangat kebangsaan, menjunjung tinggi kejujuran, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Profil Cawabup Ciamis Yana Diana Putra yang Meninggal Dunia Menjelang Pilkada 2024
Tidak perlu kecewa, seiring waktu berjalan, CPNS akan mendapatkan gaji penuh setelah dinyatakan lolos, kok! Setiap perjalanan memang membutuhkan suatu proses.
Meskipun sedikit ironis, kondisi ini adalah bagian dari tantangan yang harus dilalui sebelum menjadi PNS.
Semoga bisa memberikan pencerahan untuk para CPNS yang bimbang perihal besaran gaji yang dipangkas 20%. *** (Evie Sylviana Dewi)