

inNalar.com – Keberhasilan pembangunan megaproyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda digadang menjadi wajah baru infrastruktur IKN Kalimantan Timur.
Namun sayangnya di balik konsep smart forest city IKN, Megaproyek Jalan Tol di Balikpapan ini justru terpaksa memakan keasrian alam Kalimantan Timur.
Pembangunan infrastruktur seolah sulit untuk menghindari fase pengubahan tata ruang alam demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Demi mencita-citakan kota yang menyatu dengan alam, tetapi ironinya megaproyek jalan tol di Kalimantan Timur ini pada akhirnya terpaksa membabat alamnya sendiri.
Itulah realita pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda sebagai wajah baru infrastruktur utama menuju IKN Kalimantan Timur.
Jalan raya lebarnya berbalut indah dengan pepohonan yang didatangkan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: Dapat Suntikan Dana Rp7,4 Triliun, Jalan Tol di Jawa Timur Ini Ditargetkan Rampung pada Akhir 2024
Pemangkasan jarak tempuh dua daerah strategis berhasil meningkatkan efikasi waktu tempuh para pelintasnya.
Selain itu, tingkat serapan lapangan kerja yang lebih besar memang daftar argumen yang tidak bisa tertolak guna pembangunan infrastruktur ini.
Namun apa mau dikata, Megaproyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda ini mau tidak mau harus mengalihfungsikan hutan konservasi.
Sepanjang 24 kilometer lahan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto ‘terbelah’ karena adanya pembangunan jalan tol akses utama menuju IKN Kalimantan Timur ini.
Mekanisme pengalifungsian hutan konservasi menjadi infrastuktur jalan ini pun terkesan dipaksakan.
Menurut penelitian dalam Jurnal Tunas Agraria, mekanisme alih fungsi hutan menjadi jalan tol di Balikpapan, Kalimantan sejauh ini tidak dapat diterapkan untuk hutan konservasi.
Memang terdapat 3 mekanisme Alokasi Penggunaan Lain (APL), tetapi aturan tersebut masih berkutat pada kawasan hutan produksi dan lindung.
Sebagai informasi terlebih dahulu, mekanisme APL yang telah ditetapkan dalam aturan mencakup tiga kondisi berikut.
Pertama, sistem tukar menukar kawasan hutan yang bisa diberlakukan bagi hutan produksi.
Kedua, sistem pelepasan hutan yang bisa diaplikasikan pada hutan produksi yang sifatnya masih bisa dikonversi.
Ketiga, sistem pinjam pakai hutan yang paling banyak digunakan dan berlaku apabila infrastruktur menyenggol area hutan produksi dan lindung.
“Ketiga mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan pada kawasan hutan konservasi,” dikutip dari penelitian yang dipublikasikan oleh Jurnal Tunas Graria pada Januari 2024.
Ketidak selarasan ini ditangkap karena Taman Hutan Raya Bukit Soeharto ini adalah kawasan alam yang diperuntukkan untuk pelestarian flora dan fauna.
Secara fungsinya, perlindungan hutan ini dikategorikan sebagai kawasan hutan konservasi yang tidak masuk dalam 3 mekanisme tersebut.
Namun kesejarahan status Taman Hutan Raya yang sebelumnya merupakan tanah negara ini pada akhirnya memberikan keluwesan wewenang dalam proses alihfungsinya.
Meski persoalan ini sempat menjadi polemik dan kebimbangan yang dilematis, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda akhirnya terbangun pada Desember 2019.
Diharapkan keharusan pembangunan daerah seiring dengan modernisasi yang terus berlanjut setidaknya tetap memperhatikan konsekuensi non-manusia.
Maksudnya adalah eksistensi manusia perlu terus berlanjut, tetapi setidaknya manusia pula yang perlu memikirkan lebih lanjut keberlanjutan eksistensi flora dan fauna yang ada di lokasi proyek.
Sebagai informasi tambahan, nilai investasi pembangunan jalan tol ini mencapai Rp8,5 triliun menurut data KPPIP.***