

inNalar.com – Pemda D.I Yogyakarta akhirnya mengeluarkan izin penetapan lokasi atau IPL untuk pembangunan jalan Tol Jogja-YIA Kulon Progo.
IPL tersebut terbit melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 378 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja-Kulon Progo yang ditandatangani oleh Sekda DIY pada 17 November 2023 lalu.
Pemda DIY menetapkan letak tanah dan perkiraan luas tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan Tol Solo-Jogja seksi Kulon Progo (Seki 3).
Adapun lokasi rencana pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja-Kulon Progo seksi 3 ini akan melewati 18 Kalurahan dan 6 Kapanewon (Kecamatan) di Kabupaten Kulon Progo.
Dikutip inNalar.com dari YouTube Branding IT, masing-masing di antaranya adalah Kapanewon Sentolo yang meliputi Kelurahan Banguncipto dan Kelurahan Kaliagung.
Lalu Kapanewon Nanggulan melewati Kalurahan Donomulyo.
Kemudian ada Kapanewon Wates melewati Kalurahan Wates.
Selanjutnya, ada Kapanewon Kokap yang masing-masing melewati Kalurahan Hargomulyo dan Kalurahan Hargorejo.
Di Kapanewon Pengasih akan melewati Kalurahan Pengasih, Kalurahan Sendangsari dan Kalurahan Karangsari.
Terakhir ada Kapanewon Temon yang masing-masing melewati Kalurahan Kulur, Kalurahan Kaligintung, Kalurahan Temon Wetan, Kalelurahan Temon Kulon, Kalurahan Palihan, Kalelurahan Janten, Kalelurahan Karang wuluh, Kalelurahan Sindutan dan Kalurahan Kebonrejo.
Semantara, total perkiraan luas tanah yang dibutuhkan mencapai seluas 344,417 hektare.
Setelah IPL ditetapkan, maka rencana pembangunan jalan tol akan memasuki tahapan pelaksanaan.
Pemerintah DIY akan membentuk panitia pelaksana pengadaan tanah dengan membentuk Satgas A dan Satgas B.
Kedua Satgas akan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi lahan yang akan dibangun jalan tol dengan rincian tugas melakukan verifikasi hasil inventarisasi dan identifikasi sebelum menetapkan hasilnya.
Setelah itu, hasil verifikasi lahan akan diumumkan ke publik sebelum tim penaksir harga tanah (appraisal) melakukan penilaian atau penaksiran harga lahan, termasuk penaksiran harga bangunan dan tanaman produktif terdampak.
Setelah semua proses tersebut, maka pemilik lahan akan menerima ganti rugi pembebasan lahan.
Pembangunan jalan Tol Jogja-Kulon Progo ini menggunakan anggaran APBN tahun 2024.
Para pemilik lahan yang terdampak jalan tol pastinya boleh berandai-andai akan menerima uang ganti rugi di bulan Juni atau Desember tahun 2024.
Jika dihitung dari tahapan pelaksanaan yang berlangsung selama 12 bulan, maka 24 bulan kemudian atau 2 tahun kemudian jalan tol ini seharusnya sudah selesai di akhir tahun 2025.***