

InNalar.com – iPhone adalah salah satu produk teknologi yang selalu dinanti para pengguna di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Namun, saat ini, penjualan seri iPhone terbaru yang digadang-gadang memiliki spek super canggih, menghadapi hambatan besar di Indonesia.
Seri baru tersebut yaitu iPhone 16 dan iPhone 16 Pro Max, yang memiliki Chipset A18 Bionic dan desain body yang lebih ringan dan premium.
Baca Juga: Target Ambisius Pemerintahan Prabowo dalam Bangun SPKLU Sebanyak 32 Ribu Unit di Indonesia
Selain itu, fitur kameranya dibuat lebih canggih dengan tata letak vertikal, kapasitas baterai pun tahan lama dan fitur keamanannya yang lebih tinggi.
Lantas, Mengapa iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia?
Kementerian Perindustrian menahan penjualan iPhone 16 di Indonesia karena Apple belum memenuhi syarat TKDN.
TKDN, atau Tingkat Komponen Dalam Negeri, adalah salah satu syarat wajib bagi produk teknologi yang akan dijual di Indonesia.
Saat ini, Apple masih harus menyelesaikan komitmen investasinya sebesar Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 triliun yang dijanjikan.
Tanpa sertifikat TKDN yang sah, distribusi resmi iPhone 16 di Indonesia tidak dapat dilakukan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Bakal Gantikan Gas LPG di Pulang Jawa-Sumatera dengan Mega Proyek Rp 2,8 Miliar Ini
Meskipun masalah ini bukan pertama kali, kali ini terasa lebih serius karena ketegasan pihak pemerintah dan juga merambat ke berbagai masalah lain.
Menurut keterangan lain, sebelumnya, sertifikasi TKDN Apple telah kedaluwarsa dan belum diperpanjang, sehingga penjualan iPhone 16 di Indonesia dilarang.
Pemerintah berharap Apple tidak hanya berinvestasi dalam bentuk akademi, seperti Apple Developer Academy yang sudah ada.
Apple juga diharapkan berinvestasi dan mendirikan fasilitas riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia.
Rencana Pembangunan Pabrik Apple di Bandung
Dilansir InNalar.com dari YouTube iTechLife, demi kelancaran distribusinya, Apple berencana invest Rp 157 miliar untuk membangun pabrik di Bandung, Jawa Barat.
Pabrik yang dimaksud yaitu aksesorinya saja, Wacana tersebut menuai kritik dari beberapa pihak yang mempertanyakan motif investasi.
Salah satunya, mengapa investasi yang dilakukan hanya sebatas pabrik aksesori bukan untuk produksi penuh iPhone di Indonesia?
Beberapa pakar invest menilai, investasi Rp 157 miliar ini terlalu kecil jika dibandingkan dengan skala keuntungan Apple di pasar Indonesia.
Pasalnya, penjualan Apple di Indonesia mencapai jutaan perangkat setiap tahunnya, dengan estimasi keuntungan hingga Rp 19 triliun per tahun
Dampak Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia
Mengutip GadgetBox, Akibat dari larangan ini, para pengguna di Indonesia yang ingin memiliki iPhone 16 mencari cara lain, seperti membelinya dari luar negeri.
Bagi mereka yang memilih opsi ini, ada sejumlah biaya tambahan seperti pajak IMEI dan bea cukai yang harus dibayar sesuai aturan pemerintah Indonesia.
Jika IMEI perangkat tidak terdaftar, ada risiko perangkat diblokir dan tidak dapat digunakan di dalam negeri.
Namun dalam hal ini, pembelian juga bersifat terbatas dan tidak bisa diperjual belikan kembali di Indonesia.
Sejumlah pengamat teknologi menyebut bahwa ketatnya aturan TKDN ini bisa memengaruhi daya saing Apple di Indonesia.
Meski Apple memiliki authorized distributor seperti Digimap dan iBox, perusahaan ini belum menunjukkan komitmen untuk membuka toko resmi di Indonesia.
Berbeda dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, yang sudah memiliki Apple Store dengan layanan garansi resmi dan harga stabil tanpa markup dari reseller.
Sejumlah pihak berspekulasi, kerumitan birokrasi dan tingginya persyaratan investasi menjadi alasan Apple enggan memperluas investasinya di Indonesia.
Padahal, jika Apple Store dibuka di Indonesia, konsumen akan mendapatkan keuntungan lebih, dalam hal akses produk dan layanan purna jual yang lebih resmi.
Demikian itulah mengenai iPhone 16 dilarang di Indonesia, hingga berencana bangun pabriknya di Bandung, tetapi masih ada investasi Rp 240 miliar yang belum terpenuhi. *** (Gita Yulia)