

inNalar.com – Pranata Komputer merupakan bagian dari PNS yang berstatus pejabat fungsional.
Jabatan PNS Pranata Komuter diberi tugas, wewenang, dan tanggungjawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.
Dalam melaksanakan tugasnya, PNS Pranata Komputer akan dinilai menggunakan angka kredit.
Jabatan PNS Pranata Komputer ini berada dan dibutuhkan di berbagai instansi pemerintahan.
Salah satu instansi yang membutuhkan Pranata Komputer adalah Kemenkumham.
Seperti PNS lainya di Kemenkumhan, seorang PNS Pranata Komputer juga mendapatkan haknya setiap bulan berupa gaji pokok.
Selain mendapat gaji pokok, PNS Pranata Komputer juga mendapatkan berbagai tunjangan.
Salah satu tunjangan yang diperoleh PNS Pranata Komputer adalah tunjangan kinerja.
Jumlah tunjangan kinerja yang diperoleh para PNS di Kemenkumham telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut tunjangan kinerja yang diperoleh PNS Pranata Komputer di Kemenkumham diantaranya.
Pertama, Pranata Komputer Pelaksana dengan kelas jabatan 6 yang memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp3.510.400,00 yang setara dengan UMR Sumedang.
Kedua, Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan dengan kelas jabatan 7 yang memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp3.915.950,00.
Ketiga, Pranata Komputer Penyelia dengan kelas jabatan 8 yang memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150,00.
Keempat, Pranata Komputer Ahli Pertama dengan kelas jabatan 8 yang memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150,00.
Kelima, Pranata Komputer Ahli Muda dengan kelas jabatan 9 yang memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp5.079.2OO,OO.
Keenam, Pranata Komputer Ahli Madya dengan kelas jabatan 11 yang memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600,00.
Ketujuh, Pranata Komputer Ahli Utama dengan kelas jabatan 13 yang memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp10.936.000,00.***