

inNalar.com – Tahukah bahwa ada jabatan PNS yang sangat penting di Kementerian LHK. Peranannya berkaitan langsung dalam upaya pelestarian kawasan hutan di negeri kita, yaitu posisi Polisi Kehutanan.
Pada tahun 2023 diketahui bahwa formasi Polisi Kehutanan di lingkungan Kementerian LHK ini dibuka bagi para calon PNS.
Rupanya formasi PNS Polisi Kehutanan di bawah naungan Kementerian LHK ini punya sederetan fasilitas gaji pokok dan tunjangan kinerja bernilai fantastis.
Tugas yang diemban pegawai polhut ini tidak hanya sekadar melaksanakan patroli di darat maupun perairan.
Diketahui pula penjagaan hutan dilakukan guna mengendalikan kebakaran hutan atau lahan hingga pengawasan hasil hutan.
Besaran tukin formasi ini bakal jamin kesejahteraan pegawainya, dihitung berdasarkan kelas jabatan yang diraihnya.
Mengingat pula PNS Polisi Kehutanan merupakan para pengabdi perlindungan hutan milik negara, tentu tunjangan kinerja menjadi sangat berharga bagi pegawainya.
Aturan mengenai nominal insentif kerja yang bakal didapatkan pegawai dengan posisi jabatan fungsional yang satu ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2018.
Besaran tunjangan kinerja paling rendah, yaitu sebesar Rp1.968.000 dan nominal tertingginya mencapai Rp29.085.000.
Adapun tukin bagi kepala sekaligus pemimpin kementerian ini disebut dalam aturan tersebut bahwa akan diberikan nominal sebesar 150 persen dari nilai tunjangan tertingginya.
Jadi, khusus bagi Menteri LHK sendiri diketahui tunjangan kinerjanya sebesar Rp43.627.500, penghitungan berdasarkan 150 persen dari tukin tertinggi yakni Rp29.085.000.
Lantas, bagaimana dengan tunjangan PNS Polisi Kehutanan di dalam instansi Kementerian LHK khususnya?
Bagi jabatan polisi kehutanan pelaksana berpangkat pemula, diketahui tunjangan kinerja yang didapatkan masuk ke dalam kelas jabatan 5, yakni sebesar Rp 2.493.000.
PNS Polisi Kehutanan Pelaksana sendiri akan diberikan insentif kerja sebesar Rp2.702.000, karena masuk ke dalam kelas jabatan 6.
Kemudian tunjangan kinerja untuk pangkat pelaksana tingkat lanjutan, maka akan dimasukkan ke dalam kelas jabatan 7 sebesar Rp2.928.000.
Lalu bagi PNS dengan jabatan di lingkungan Kementerian LHK berpangkat Penyelia, tukin yang akan masuk ke rekeningnya setiap bulan sama dengan jabatan Polisi Kehutanan tingkat pertama, yakni sebesar Rp Rp 3.319.000.
Adapun untuk jabatan ahli muda khusus formasi ini maka akan masuk ke kelas jabatan 9 sebesar Rp3.781.000.
Bagi PNS Polisi Kehutanan tingkat madya alias jabatan tertinggi ini, pegawainya berhak menerima fasilitas tunjangan kinerja sebesar Rp5.183.000 setiap bulannya.***