Intip Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD, Paling Tinggi Hampir Rp25 Juta?

inNalar.com – DPD merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

Di dalam DPD terdapat pegawai PNS yang tentunya mendapat gaji pokok dan tunjangan.

Meskipun begitu, pegawai di Setjen DPD juga ada yang merupakan Non-PNS.

Baca Juga: Perbandingan Gaji Pokok PPPK Golongan V vs Golongan VIII, Manakah yang Besarannya Lebih Banyak?

Tunjangan kinerja di Setjen DPD ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pegawai di lingkungan DPD terbagi dalam 17 kelas jabatan yang mendapat tunjangan kinerja.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

Baca Juga: Semakin Dimanjakan, PNS Bakal Terima Kenaikan Gaji Namun Jam Kerjanya Bakal Dipersingkat!

Berikut tunjangan kinerja yang diperoleh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD berdasarkan kelas jabatannya.

Untuk kelas jabatan 1 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 1.766.000,00.

Untuk kelas jabatan 2 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 1.867.000,00.

Baca Juga: Gantikan Anwar Usman, Segini Gaji dan Tunjangan Diterima Suhartoyo Sebagai Ketua MK, Cuma Rp5 Juta?

Untuk kelas jabatan 3 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 1.972.000,00.

Untuk kelas jabatan 4 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 2.082.000,00.

Untuk kelas jabatan 5 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 2.199.000,00.

Untuk kelas jabatan 6 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 2.399.000,00.

Untuk kelas jabatan 7 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 2.616.000,00.

Untuk kelas jabatan 8 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 2.927.000,00.

Untuk kelas jabatan 9 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 3.348.000,00.

Untuk kelas jabatan 10 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 3.952.000,00.

Untuk kelas jabatan 11 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 4.519.000,00.

Untuk kelas jabatan 12 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 6.045.000,00.

Untuk kelas jabatan 13 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 7.293.000,00.

Untuk kelas jabatan 14 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 9.600.000,00.

Untuk kelas jabatan 15 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 12.518.000,00.

Untuk kelas jabatan 16 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 17.413.000,00.

Untuk kelas jabatan 17 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 24.930.000,00.

Itulah tunjangan kinerja yang akan diperoleh PNS di Setjen DPD sesuai dengan kelas jabatannya masing-masing.***

 

Rekomendasi