

inNalar.com – Direktorat Pelabuhan Perikanan merupakan salah satu bagian unik kerja dari Dirjen Perikanan Tangkap di Kementerian Kelautan dan perikanan.
Dilansir inNalar.com dari kkp.go.id, Direktorat Pelabuhan Perikanan bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma standar, prosedur dan kriteria mengenai pelabuhan perikanan.
Selain itu, Direktorat Pelabuhan Perikanan juga bertugas memberikan bimbingan teknis di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembanunan, tata operasional, dan analisis pelabuhan perikanan samudera, pelabuhan perikanan nusantara, dan sebagainya.
Baca Juga: Hore! Program ASN Housing Kolaborasi PT Taspen dan Pemerintah Surakarta Telah Capai Tahap Ini
Di Direktorat Pelabuhan Perikanan terdapat kepala atau pimpinan yang memastikan tugas dari Direktorat Pelabuhan Perikanan berjalan dengan baik.
Pimpinan atau pejabat di Direktorat Pelabuhan Perikanan mendapat gaji pokok setiap bulannya dengan nominal yang cukup besar.
Selain mendapatkan gaji pokok, para pejabat di Direktorat Pelabuhan Perikanan juga mendapat berbagai tunjangan.
Salah satu tunjangan yang diperoleh pejabat di sana adalah tunjangan kinerja.
Besaran tunjangan kinerja yang diperoleh pejabat Direktorat Pelabuhan Perikanan telah disesuaikan aturan yang berlaku.
Tunjangan kinerja tersebut telah di atur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2017 Tentang Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Akhir Tahun Full Senyum, Gaji Pensiunan TNI Pangkat Terendah dan Tertinggi Akan Dapat Nominal Segini
Berikut tunjangan kinerja yang diperoleh pejabat Direktorat Pelabuhan Perikanan diantaranya.
Pertama, Direktur Pelabuhan Perikanan dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp19.280.000,00.
Kedua, Kepala Subdirektorat Pelabuhan Perikanan
Samudera dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000,00.
Ketiga, Kepala Subdirektorat Pelabuhan Perikanan
Nusantara dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000,00.
Keempat, Kepala Subdirektorat Pelabuhan Perikanan Pantai dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000,00.
Kelima, Kepala Subdirektorat Pangkalan Pendaratan Ikan dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000,00.
Kemudian terdapat beberapa kepala seksi di Direktorat Pelabuhan Perikanan yang mengepalai berbagai divisi dengan kelas jabatan 10 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp5.979.2OO,OO.***