Intip Tunjangan Kinerja Pegawai PNS di Kementerian Perhubungan, Terendahnya Hanya Rp2,5 Juta?

inNalar.com – Kementerian Perhubungan adalah salah satu kementerian yang memiliki tugas mengurusi transportasi.

Setiap pegawai yang bekerja di lingkungan Kementerian Perhubungan merupakan Pegawai PNS dan pegawai non-PNS.

Setiap bulannya, para pegawai yang bekerja dilingkungan Kementerian Perhubungan memperoleh gapok atau gaji pokok.

Baca Juga: Rekening Auto Gemuk, Tunjangan Hakim di Tingkat Pengadilan Kelas II Mahkamah Agung, Tertingginya Rp17,5 Juta dan Terendahnya…

Selain memperoleh gaji pokok, para pegawai di Kementerian Perhubungan juga memperoleh beberapa tunjangan dengan nominal yang cukup besar.

Salah satu tunjangan yang diperoleh para pegawai di Kementerian Perhubungan adalah tunjangan kinerja.

Perolehan besaran tunjangan kinerja ini diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Dibangun Tanpa Baut, Jembatan Rel Simpang Joglo Solo yang Habiskan Anggaran Rp980 Miliar Akhirnya Tersambung

Namun, ada pula pegawai di Kementerian Perhubungan yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja adalah Pegawai di Lingkungan Kementerian perhubungan yang tidak mempunyai jabatan tertentu.

Kemudian, pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja ini tengah diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

Berikut besaran tunjangan kinerja yang diperoleh pegawai yang bekerja di Kementerian Perhubungan diantaranya.

Baca Juga: BKN Rilis Single Salary, PNS Segera Cek Tunjangan Kinerja, Besarannya 5 Persen Dari Indeks Gaji, Tertingginya…

Untuk kelas jabatan 1, tunjangan jabatan yang diperoleh adalah sebesar Rp 2.531.250.

Untuk kelas jabatan 2, tunjangan jabatan yang diperoleh adalah sebesar Rp2.708.25O.

Untuk kelas jabatan 3, tunjangan jabatan yang diperoleh adalah sebesar Rp2.898.000.

Untuk kelas jabatan 4, tunjangan jabatan yang diperoleh adalah sebesar Rp2.985.000.

Untuk kelas jabatan 5, tunjangan jabatan yang diperoleh adalah sebesar Rp3.134.250.

Untuk kelas jabatan 6, tunjangan jabatan yang diperoleh adalah sebesar Rp3.510.400.

Untuk kelas jabatan 7, tunjangan jabatan yang diperoleh adalah sebesar Rp3.915.950.

Untuk kelas jabatan 8, tunjangan jabatan yang diperoleh adalah sebesar Rp4.595.150.

Untuk kelas jabatan 9, tunjangan jabatan yang diperoleh adalah sebesar Rp5.079.20O.

Untuk kelas jabatan 10, tunjangan jabatan yang diperoleh adalah sebesar Rp5.979.200.

Untuk kelas jabatan 11, tunjangan jabatan yang diperoleh adalah sebesar Rp8.757.600

Untuk kelas jabatan 12, tunjangan jabatan yang diperoleh adalah sebesar Rp9.896.000.

Untuk kelas jabatan 13, tunjangan jabatan yang diperoleh adalah sebesar Rp10.936.000.

Untuk kelas jabatan 14, tunjangan jabatan yang diperoleh adalah sebesar Rp17.064.000.

Untuk kelas jabatan 15, tunjangan jabatan yang diperoleh adalah sebesar Rp19.280.000.

Untuk kelas jabatan 16, tunjangan jabatan yang diperoleh adalah sebesar Rp27.577.500.

Untuk kelas jabatan 17, tunjangan jabatan yang diperoleh adalah sebesar Rp33.240.O00.

Itulah besaran tunjangan kinerja yang diperoleh para pegawai yang bekerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.***

 

 

Rekomendasi