Intip Tunjangan Kinerja Pegawai ASN Senior di Kementerian Kesehatan RI, Benarkah Tertinggi Hampir Rp50 Juta?

inNalar.com – Sesuai aturan pemerintah, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mendapat upah berupa tunjangan kinerja tiap bulan.

Jumlah tunjangan kinerja (tukin) bagi para ASN di Kemenkes diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 41 Tahun 2022.

ASN yang memiliki jabatan di lingkungan Kemenkes akan diberi tunjangan kinerja yang berbeda, tergantung kelasnya.

Baca Juga: Cek! Ini Besaran UMP DIY Setelah Naik 15 Persen di Tahun 2024, Kota Yogyakarta Sebesar…

Lalu, berapakah besaran tunjangan kinerja para pegawai senior sesuai Permenkes Nomor 41 Tahun 2022? Berikut perinciannya.

1. Tunjangan Kinerja Menteri dan Wakil Menteri Kemenkes

Besaran nominal subsidi kinerja yang diberikan kepada Menteri Kesehatan RI adalah Rp49.860.000,- (49 juta 860 ribu rupiah).

Baca Juga: Tajir! 5 Kelas Jabatan ASN di Kementerian PUPR Ini Miliki Tunjangan Kinerja Capai Puluhan Juta per Bulan

Sementara subsidi kinerja yang diperoleh Wakil Menteri adalah Rp44.874.000,- (44 juta 874 ribu rupiah).

2. Tunjangan Kinerja Pejabat Kelas 17 Kemenkes

Anak buah Menteri Kesehatan yang menempati kelas 17 akan mendapat subsidi sebesar Rp33.240.000,- (33 juta 240 ribu rupiah).

Baca Juga: Kembali Terjadi, Peserta Tes SKD CPNS 2023 Membawa Jimat Agar Lolos Jadi PNS, Begini Tata Tertibnya

Berikut ini pegawai ASN Kemenkes kelas jabatan 17:

a. Sekretaris Jenderal

b. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat

c. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

d. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan

e. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan

f. Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan

g. Inspektur Jenderal

h. Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan

3. Tunjangan Kinerja Pejabat Kelas 16 Kemenkes

Pegawai kesehatan yang menduduki posisi kelas jabatan 16 memperoleh subsidi kinerja sebesar Rp27.577.500,- (27 juta 577 ribu 500 rupiah).

Berikut ini pegawai ASN Kemenkes kelas jabatan 16:

a. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan

b. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan

c. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan

d. dan staf ahli lainnya

3. Tunjangan Kinerja Pejabat Kelas 15 Kemenkes

Pegawai kesehatan yang menduduki posisi kelas jabatan 15 mendapatkan subsidi sebesar Rp19.280.000,- (19 juta 280 ribu rupiah).

Berikut ini pegawai ASN Kemenkes kelas jabatan 15:

a. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran

b. Kepala Biro Hukum

c. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

d. Kepala Biro Organisasi dan SDM

e. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa

f. Kepala Biro Umum

g. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi

h. Kepala Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan

i. Kepala Pusat Krisis Kesehatan

j. dan masih banyak lagi

Itulah besaran tunjangan kinerja disertai daftar pejabat ASN senior di lingkungan Kemenkes RI. Semoga bermanfaat. ***

 

 

Rekomendasi