Intip Tunjangan Kinerja Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian Perhubungan, Setara Harga Motor Nmax?

inNalar.com – Kementerian Perhubungan adalah kementerian pemerintah yang kini dipimpin oleh menteri Budi Karya Sumadi.

Tugas utama dari Kementerian Perhubungan sendiri adalah mengurusi sagala hal di bidang transportasi.

Selain menteri, di Kementerian Perhubungan terdapat beberapa pejabat tinggi yang memimpin bagiannya masing-masing.

Baca Juga: 2024 ASN Naik Gaji, Segini Total yang Akan Diterima PNS Kemenkeu yang Dikelola Sri Mulyani, Besarannya…

Misalnya, di Kementerian Perhubungan terdapat unik kerja Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara.

Di seriap bagian unit kerja tersebut tentunya dipimpin oleh direkturnya masing-masing.

Ada pula beberapa staf ahli yang ada di Kementerian Perhubungan yang menjalankan perannya masing-masing.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, ASN Dihimbau Jangan Sampai Berpose Tunjukkan Jari, Benarkah Pelanggaran Kode Etik?

Beberapa pejabat tersebut merupakan pejabat eselon I di Kementerian Perhubungan.

Setiap pejabat eselon I tentunya akan mendapat gaji pokok setiap bulannya dengan nominal yang cukup besar.

Selain itu, para pejabat eselon I di Kementerian Perhubungan juga mendapat berbagai tunjangan lain.

Baca Juga: Lewati Tunjangan PNS di Lingkungan DPR, Pegawai Pajak Tingkat Eselon Dapat Tukin Terendah Rp22 Juta, Tertinggi…

Salah satu tunjangan yang diperoleh para pejabat eselon I ini adalah tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja yang diperoleh pejabat eselon I ini telah di atur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Maka dari itu, berikut besaran tunjangan kinerja yang diperoleh para pejabat eselon I di Kementerian Perhubungan.

Pertama, Sekretaris Jenderal dengan kelas jabatan 17 tunjangan yang diperoleh mencapai Rp33.240.O00 setara dengan harga motor Nmax.

Kedua, Inspektur Jenderal Sekretaris Jenderal dengan kelas jabatan 17 tunjangan kinerja yang diperoleh mencapai Rp33.240.O00.

Ketiga, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sekretaris Jenderal dengan kelas jabatan 17 tunjangan kinerja yang diperoleh mencapai Rp33.240.O00.

Keempat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sekretaris Jenderal dengan kelas jabatan 17 tunjangan kinerja yang diperoleh mencapai Rp33.240.O00.

Kelima, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Sekretaris Jenderal dengan kelas jabatan 17 tunjangan kinerja yang diperoleh mencapai Rp33.240.O00.

Keenam, Direktur Jenderal Perkeretaapian Sekretaris Jenderal dengan kelas jabatan 17 tunjangan kinerja yang diperoleh mencapai Rp33.240.O00.

Ketujuh, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan Sekretaris Jenderal dengan kelas jabatan 17 tunjangan kinerja yang diperoleh mencapai Rp33.240.O00.

Kedelapan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Perhubungan Sekretaris Jenderal dengan kelas jabatan 17 tunjangan kinerja yang diperoleh mencapai Rp33.240.O00.

Kemudian, terdapat beberapa staf ahli dengan kelas jabatan 16 tunjangan kinerja yang diperoleh mencapai Rp27.577.500.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]