

inNalar.com – Bidan merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut tenaga medis profesional yang menangani kesehatan wanita dan bayi.
Apoteker adalah tenaga kesehatan profesional yang memiliki spesialisasi untuk menyimpan, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan.
Tunjangan kinerja yang diperoleh bidan dan apoteker di wilayah Kemenkes bisa mencapai Rp10,9 juta per bulan.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, telah mengesahkan Permenkes Nomor 41 Tahun 2022 tentang besaran subsidi pegawai setiap bulan.
Ada banyak sekali jabatan yang tersedia di wilayah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), baik jabatan pusat maupun non pusat.
Jabatan pusat meliputi pejabat menteri, wakil menteri, sekretariat jenderal kesehatan, direktorat jenderal kesehatan masyarakat, dan lain-lain.
Baca Juga: Hamas Bebaskan Sandera Keturunan Rusia-Israel Sebagai Balas Budi ke Putin, Kok Bisa?
Jabatan non pusat di Kemenkes dipilah sesuai jenis tugasnya. Ada pejabat fungsional kesehatan dan non kesehatan, serta pejabat pelaksana.
Bidan dan apoteker merupakan pegawai non pusat yang memegang jabatan fungsional kesehatan.
Setiap bidang ada tingkatan dan kelasnya masing-masing, yang juga menentukan jumlah besaran subsidi setiap bulan.
Baca Juga: Jenazah Terlantar Pasca Israel Bombardir Wisma dan RS Indonesia di Gaza Utara, Kini Ditinggalkan?
Lalu, berapakah detail besaran subsidi untuk dua pegawai di wilayah Kemenkes ini? Berikut perinciannya.
Tunjangan Kinerja Bidan
Besaran subsidi disesuaikan tingkatan masing-masing pegawai, sebagai berikut:
– Terampil (kelas jabatan 6): Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah)
– Mahir (kelas jabatan 7): Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah)
– Penyelia (kelas jabatan 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
– Ahli Pertama (kelas jabatan 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
– Ahli Muda (kelas jabatan 9): Rp5.079.200,- (5 juta 79 ribu 200 rupiah)
– Ahli Madya (kelas jabatan 11): Rp8.757.600,- (8 juta 757 ribu 600 rupiah)
Tunjangan Kinerja Apoteker
– Ahli Pertama (kelas jabatan 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
– Ahli Muda (kelas jabatan 9): Rp5.079.200,- (5 juta 79 ribu 200 rupiah)
– Ahli Madya (kelas jabatan 11): Rp8.757.600,- (8 juta 757 ribu 600 rupiah)
– Ahli Utama (kelas jabatan 13): Rp10.936.000,- (10 juta 936 ribu rupiah)
Tunjangan Kinerja Asisten Apoteker
– Pemula (kelas jabatan 5): Rp3.134.250,- (3 juta 134 ribu 250 rupiah)
– Terampil (kelas jabatan 6): Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah)
– Mahir (kelas jabatan 7): Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah)
– Penyelia (kelas jabatan 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
Besaran tertinggi, yaitu Rp10,9 juta diberikan kepada pegawai tingkat tertinggi, yaitu Ahli Utama.
Demikian daftar tunjangan kinerja untuk bidan dan apoteker setiap bulan, sesuai Permenkes Nomor 41 Tahun 2022. Semoga bermanfaat. ***