Intip Mekanisme Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Ada 4 Prinsip Penataan yang Ketat

inNalar.com – Dengan penerbitan Undang-undang atau UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara atau ASN, maka tenaga honorer tidak dapat direkrut kembali.

Akan tetapi, di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut juga tidak memuat mengenai tahapan penataan tenaga honorer.

Jika melihat UU Nomor 20 Tahun 2023 pada Bagian Penjelasan terhadap Pasal 66, terdapat pernyataan tentang penataan honorer.

Baca Juga: Catat! PPPK Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Mau Dapat Kenaikan Gaji Istimewa, Buruan Cek Ketentuannya

Adapun yang dimaksud dengan penataan tersebut terdiri dari verifikasi, validasi, serta pengangkatan melalui lembaga berwenang.

Untuk semua aturan teknis mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK sendiri nantinya akan dituangkan dalam PP Manajemen ASN.

Yakni sebuah aturan turunan dari UU ASN 2023 itu sendiri.

Baca Juga: Selamat! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS PPPK Naik hingga 8 Persen pada 2024, Berlaku Mulai Kapan?

Baik itu saat menjadi PPPK secara penuh waktu atau bahkan part time.

Aidu Tauhid, selaku Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN sendiri mengungkapkan tentang gambaran tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Tepatnya baik itu menjadi PPPK atau bahkan PNS. Ia menyebut bahwa yang terpenting adalah data.

Baca Juga: Gaji Pokok Tertinggi Capai Rp6,3 Juta, Intip Estimasi Kenaikan Gaji PNS Kemenag di 2024, Bakal Bikin Makmur!

Saat ini sendiri tercatat pada data masih ada 2,3 juta honorer yang masih sedang diolah.

Jika pendataan telah dilakukan, maka barulah mulai proses penataan.

Menurutnya, akan ada empat prinsip penataan yang akan ditetapkan nantinya. Berikut diantaranya:

  • Pertama, SDM atau sumber daya manusia yang direkrut harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing program dari pemerintah daerah atau pemda
  • Kedua, Penataan akan dilakukan secara sistematis serta menghindari adanya kesalahan
  • Ketiga, penataan akan dilakukan secara berkelanjutan sehingga tidak langsung sekian juta dalam satu tahun
  • Keempat, penataan akan dilakukan dengan obyektif sesuai dengan kebutuhan

Tidak hanya itu, honorer yang telah ditetapkan valid atau asli sesuai dengan proses audit maka kinerja mereka akan terpantau.

Nantinya juga akan ada tenaga yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan part time.

Untuk besaran gaji honorer yang diterima selama ini juga dapat menjadi sebuah kriteria dari pengangkatan nantinya.

Akan tetapi, jika telah bekerja penuh waktu, maka mereka tidak boleh mencari tambahan penghasilan di kantor tempat bekerja.

Sementara itu, mereka yang bekerja secara paruh waktu masih diperbolehkan untuk menyambi bekerja agar memperoleh tambahan penghasilan.***

 

Rekomendasi