Intip Gapok Menhan Prabowo Subianto yang Setara Gaji PNS, Berapa Selisihnya dengan Menteri Lainnya?

inNalar.com – Jabatan Menteri Pertahanan Republik Indonesia saat ini dijabat oleh Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto menjabat sebagai Menteri Pertahanan sejak Oktober 2019 dan masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2024.

Sebagai salah satu menteri negara yang mengepalai suatu instansi kementerian, banyak yang mengira jika gaji pokok yang diterima jumlahnya pasti sangat besar.

Baca Juga: Gara-gara UU ASN Dirilis, Tahun 2025 Tak Ada Lagi Pegawai Honorer dan Non-ASN di Ranah Pemerintahan?

Namun, berbanding terbalik dengan perkiraan banyak orang, ternyata gaji pokok dari Menhan, Prabowo Subianto, tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya.

Pendapatan pokok daripada Pegawai Negeri Sipil ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Telan Dana Rp7,26 Miliar, Ini Progres Proyek Parkir Wisata Nglanggeran yang Terkoneksi Exit Tol Jogja-Solo

– Pegawai Negeri Sipil golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500

– Pegawai Negeri Sipil golongan II: Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000

– Pegawai Negeri Sipil golongan III: Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000

– Pegawai Negeri Sipil golongan IV: Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200

Baca Juga: IKN Diguyur Hujan, Genangan Air di Bendungan Sepaku Semoi Kebanggaan Jokowi Mulai Tinggi, Bisa Menangkal Banjir?

Sedangkan gaji pokok milik Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

PP Nomor 60 Tahun 2000 Pasal 2 menyatakan jika Kepala Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.00 per bulan.

Saat ini, Prabowo Subianto menjabat sebagai Menteri Pertahanan atau Kepala Kementerian Pertahanan. Oleh karena itu, menurut PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok per bulannya hanya Rp5.040.000.

Besaran nominal pendapatan pokok tersebut bahkan tidak lebih besar dari pendapatan pokok maksimal  Pegawai Negeri Sipil golongan IV.

Besaran nominal gaji ini, tidak hanya berlaku bagi Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan, namun, juga bagi seluruh menteri yang mengepalai suatu kementerian.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak 1 April 2000.

Namun, meski gaji pokoknya hanya Rp5.040.000, tunjangan yang diterima oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, ini jumlahnya tidak sedikit.

Tunjangan-tunjangan tersebut sebagian berasal dari tunjangan kinerja dan juga tunjangan jabatan.

Dengan begitu, pendapatan dari Menteri Pertahanan setiap bulannya tidak hanya berasal dari gaji pokok, tapi, juga tunjangan-tunjangan lainnya.***

 

Rekomendasi