

inNalar.com – Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berdasarkan Perpres tersebut maka tentu besaran gaji maupun tunjangan yang akan diperoleh dapat sesuai dengan PNS.
Baik itu mereka yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Setidaknya terdapat sebanyak 17 golongan dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini. Mereka nantinya akan memperoleh upah yang tidak sama.
Hal tersebut juga akan disesuaikan dengan masa kerja pegawainya masing-masing.
Oleh sebab itu, langsung saja simak besaran gaji PPPK 2023 sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 berikut:
Baca Juga: Nominalnya Fantastis! Tunjangan Kinerja Kapolri Tahun 2023 Capai Hampir Rp50 Juta, Berapa Gajinya?
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Golongan V
Golongan VI
Golongan VII
Golongan VIII
Golongan IX
Golongan X
Golongan XI
Golongan XII
Golongan XIII
Golongan XIV
Golongan XV
Golongan XVI
Golongan XVII
Itu tadi gaji PPPK 2023 untuk semua golongan yang akan diberikan oleh pemerintah memakai APBD sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.***