

inNalar.com – Salah satu pekerjaan yang ada di rumah sakit adalah menjadi perawat, yaitu tenaga medis yang mendampingi dokter.
Melihat tingkat jabatan dan kemahirannya, ada banyak macam perawat di rumah sakit, yang umum maupun khusus permasalahan gigi.
Tingkat jabatan dan kemahiran para perawat, akan menentukan besaran nominal tunjangan kinerja (tukin) yang diperoleh setiap bulan.
Detail besaran tersebut telah termaktub dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 41 Tahun 2022.
Berikut ini adalah besaran tukin atau tunjangan kinerja yang diperoleh perawat rumah sakit setiap bulan, sesuai tingkatan masing-masing:
Perawat Umum
a. Pemula, menempati kelas jabatan 5, mendapat subsidi Rp3.134.250,- (3 juta 134 ribu 250 rupiah).
Baca Juga: Auto Kaya! Tunjangan Kinerja PNS BRIN Ternyata Capai Puluhan Juta, Tertinggi Nominalnya Rp33 Juta?
b. Terampil, menempati kelas jabatan 6, mendapat subsidi Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah).
c. Mahir, menempati kelas jabatan 7, mendapat subsidi Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah).
d. Penyelia, menempati kelas jabatan 8, mendapat subsidi Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah).
Baca Juga: Menjanjikan! Jadi Anggota DPR Bisa Raup Untung Berlimpah, Dapatkan Gaji Pokok hingga Tunjangan
e. Ahli Pertama, menempati kelas jabatan 8, mendapat subsidi Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah).
f. Ahli Muda, menempati kelas jabatan 9, mendapat subsidi Rp5.079.200,- (5 juta 79 ribu 200 rupiah).
g. Ahli Madya, menempati kelas jabatan 11, mendapat subsidi Rp8.757.600,- (8 juta 757 ribu 600 rupiah).
h. Ahli Utama, menempati kelas jabatan 13, mendapat subsidi Rp10.936.000,- (10 juta 936 ribu rupiah).
Perawat Gigi
a. Pemula, menempati kelas jabatan 5, memperoleh subsidi Rp3.134.250,- (3 juta 134 ribu 250 rupiah).
b. Terampil, menempati kelas jabatan 6, memperoleh subsidi Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah).
c. Mahir, menempati kelas jabatan 7, memperoleh subsidi Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah).
d. Penyelia, menempati kelas jabatan 8, memperoleh subsidi Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah).
e. Ahli Pertama, menempati kelas jabatan 8, memperoleh subsidi Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah).
f. Ahli Muda, menempati kelas jabatan 9, memperoleh subsidi Rp5.079.200,- (5 juta 79 ribu 200 rupiah).
g. Ahli Madya, menempati kelas jabatan 11, memperoleh subsidi Rp8.757.600,- (8 juta 757 ribu 600 rupiah).
Demikian daftar besaran tunjangan kinerja (tukin) perawat rumah sakit setiap bulan, sesuai posisi masing-masing. Semoga bermanfaat. ***